Advertisement

Dana Bos SMPN 2 Siatas Barita dikonfirmasi, Kepsek Tidak Bersedia Temui Pers

TAPANULI UTARA – Editorial24jam.com ||Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Siatas Barita Kab. Taput tidak bersedia dikonfirmasi oleh pers tentang penggunaan Dana BOS Tahun 2024 sebesar Rp 86.420.000. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana sekolah. Meskipun Pers sudah lama menunggu, kepala sekolah tidak mau menemui Pers. Selasa 15/04/2025.

Masyarakat dan pers berharap agar Kepala Sekolah dapat memberikan informasi yang jelas dan transparan tentang penggunaan dana BOS untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara efektif dan efisien untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah.

Lucy sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Siatas Barita tampaknya tidak memahami Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini mewajibkan badan publik, termasuk sekolah, untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel.

Dengan tidak mau bertemu dengan wartawan, Kepala Sekolah mungkin melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Yang dimana Masyarakat berhak mengetahui informasi tentang pengelolaan sekolah, termasuk penggunaan dana BOS.

Dari pantauan awak media ini, Sekolah tidak terawat dan tidak dicat, menimbulkan pertanyaan tentang pengelolaan dana Bos yang diduga ada penyimpangan.

Masyarakat dan wartawan berharap agar Kepala Sekolah dapat lebih transparan dan kooperatif dalam menjawab pertanyaan dan menjelaskan keadaan sekolah.

Evaluasi dan pengawasan yang lebih ketat mungkin diperlukan untuk memastikan bahwa sekolah dikelola dengan baik dan dana digunakan secara efektif.

Kadis Pendidikan diharapkan dapat mengevaluasi kinerja Kepala Sekolah SMPN 2 Siatas Barita untuk memastikan bahwa sekolah dikelola dengan baik dan mutu pendidikan yang lebih baik dapat tercapai.

Dengan melakukan evaluasi kinerja Kepala Sekolah, Kadis Pendidikan dapat membantu meningkatkan mutu pendidikan di SMPN 2 Siatas Barita dan memastikan bahwa sekolah dikelola dengan baik.

Pihak Inspektorat Kab.Taput juga diharapkan dapat memberikan perhatian khusus pada penggunaan Dana BOS SMP Negeri 2 Siatas Barita untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peruntukannya.

Dengan demikian, Inspektorat dapat membantu memastikan bahwa Dana BOS digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di SMP Negeri 2 Siatas Barita.(M.Simorangkir)

2,069 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *