DELI SERDANG – Editorial24jam.com || Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (DPD LPM) Kabupaten Deli Serdang menyatakan dukungan terhadap Surat Edaran (SE) Bupati Deli Serdang Nomor 400.7.6.4 Tahun 2026 tentang larangan vape atau rokok elektrik yang mengandung narkotika.
Sebagai bentuk dukungan, DPD LPM Deli Serdang berencana mengerahkan jajaran pengurus hingga tingkat kecamatan dan desa untuk bersinergi dengan pemerintah daerah dalam mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut di 394 desa/kelurahan.
Ketua DPD LPM Deli Serdang, Wildan Depari Hasibuan, menegaskan bahwa organisasinya siap mengambil bagian dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan rokok elektrik yang mengandung zat terlarang.
“DPD LPM Deli Serdang mendukung penuh SE Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan. Kami akan mengerahkan seluruh jajaran pengurus LPM kecamatan dan desa untuk bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang di 394 desa/kelurahan dalam upaya melawan narkoba dan vape yang mengandung narkotika,” kata Wildan di Lubuk Pakam, Senin (13/10/2026).
Didampingi Sekretaris Jenderal Irfan Fadly dan Bendahara Chairil Alwi Hsb, Wildan menyebut kebijakan tersebut memiliki landasan hukum, di antaranya Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), serta Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/3/INST/2026 tertanggal 3 Juni 2026.
Menurut Wildan, keberadaan LPM yang menjangkau hingga tingkat desa dan dusun menjadi modal penting untuk membantu menyosialisasikan kebijakan pemerintah kepada masyarakat.
Ia juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dalam memperkuat upaya pencegahan narkotika, terutama untuk melindungi generasi muda dari potensi penyalahgunaan zat terlarang.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat sejumlah ketentuan yang menjadi perhatian, mulai dari larangan penggunaan vape yang mengandung narkotika di lingkungan pemerintahan hingga pengawasan tempat usaha.
Aparatur sipil negara (ASN), pegawai non-ASN, serta karyawan badan usaha milik daerah (BUMD) dilarang menggunakan, menyimpan, maupun mengedarkan vape atau rokok elektrik yang mengandung cairan narkotika.
Kedua, pengawasan kafe, hotel, dan restoran.
Camat, kepala desa, dan lurah diminta mengawasi kegiatan usaha kafe, hotel, dan restoran. Tempat usaha juga diwajibkan memasang papan larangan narkoba serta melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika sesuai ketentuan dalam surat edaran.
Ketiga, pembentukan relawan antinarkoba di tingkat dusun.
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) telah menyosialisasikan rencana pembentukan relawan antinarkoba sebanyak dua orang di setiap dusun.
Desa Kedai Durian, Kecamatan Deli Tua, disebut menjadi desa percontohan pertama dalam program tersebut.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kesbangpol Deli Serdang, Anwar Sadat Siregar, menyatakan bahwa surat edaran tersebut telah disampaikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), camat, kepala desa, dan lurah untuk ditindaklanjuti.
Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfostan) Deli Serdang juga turut menyosialisasikan kebijakan tersebut melalui kanal informasi resmi pemerintah kabupaten.
Dengan dukungan berbagai unsur pemerintahan dan organisasi masyarakat, pelaksanaan surat edaran ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika.
Penulis: [Rahmadi Saputra]













Leave a Reply