TAPUT – Editorial24jam.com || Polresta Deli Serdang bersama Polsek Pantai Labu berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Umum Pantai Labu–Batang Kuis, Dusun I, Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial F (36) dan RP (27) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Dari tangan kedua terduga pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi diduga sabu, lima paket plastik klip diduga berisi sabu, satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tanpa pelat nomor, uang tunai sebesar Rp60 ribu, serta satu unit telepon genggam merek Samsung.
Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Res Narkoba, Kompol Dr. Ferry Kusnadi, SH., MH., menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan narkotika di wilayah Dusun I, Desa Sei Tuan.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan,” ujar Ferry, Rabu (28/5/2026).
Setibanya di lokasi, petugas mendapati dua pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima. Saat hendak diamankan, keduanya sempat mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor.
“Ketika hendak diamankan, terduga pelaku berusaha melarikan diri sehingga personel melakukan tindakan kepolisian dengan menghentikan kendaraan yang digunakan. Setelah berhasil diamankan, petugas melakukan penggeledahan badan dan di sekitar lokasi,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong celana salah seorang terduga pelaku. Selain itu, turut diamankan sepeda motor, telepon genggam, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengakui barang haram itu diperoleh dari seorang pria berinisial D yang disebut merupakan warga Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul narkotika dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut.
Penulis : [Rahmadi Saputra]
Redaktur : [Abednego Manalu]













Leave a Reply