Advertisement

Empat Tuntutan Masyarakat Adat untuk Pemkab Pakpak Bharat

PAKPAK BHARAT – Editorial24jam.com || Pinempar Sortagiri Marga Padang, Berutu, dan Solin menyampaikan surat terbuka kepada Bupati Kabupaten Pakpak Bharat terkait sejumlah persoalan strategis yang dinilai menyangkut kepastian hukum wilayah, ketertiban umum, serta perlindungan hak masyarakat adat.

Surat bernomor 18/PS/SS/II/2026 tertanggal 18 Februari 2026 itu ditandatangani pengurus Pinempar Sortagiri dan ditembuskan kepada sejumlah kementerian, lembaga negara, hingga aparat penegak hukum.

Dalam surat tersebut, Pinempar Sortagiri menyoroti belum tuntasnya penegasan tapal batas wilayah antara Kabupaten Pakpak Bharat dan kabupaten tetangga sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 28 Tahun 2019. Ketidakjelasan batas wilayah dinilai berpotensi memicu persoalan lanjutan di lapangan.

Pinempar Sortagiri menyampaikan empat poin sikap, yakni:

  1. Percepatan pembangunan gapura tapal batas wilayah Kabupaten Pakpak Bharat guna mempertegas kepastian hukum perbatasan daerah.
  2. Penertiban penggarap ilegal dari luar daerah di kawasan Banu Harhar, Desa Kuta Jungak, Kecamatan Siempat Rube.
  3. Penegasan final lokasi pembangunan Yon TP 908 agar secara administratif berada di wilayah Kabupaten Pakpak Bharat.
  4. Evaluasi dan penataan ulang kawasan konsesi PT Gruti dan PT Toba Pulp Lestari pasca pencabutan izin, dengan melibatkan pemangku ulayat Pinempar Sortagiri dalam setiap rencana program lanjutan.

Menurut mereka, keterlibatan masyarakat adat menjadi kunci untuk mencegah konflik agraria serta memastikan kebijakan berjalan adil dan berkelanjutan.

Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten Pakpak Bharat, Insan Banurea, turut menyampaikan dukungan terhadap surat terbuka tersebut. Ia mendesak pemerintah daerah agar segera memberikan respons konkret.

Ia menegaskan bahwa kepala daerah memiliki tanggung jawab menjaga ketentuan wilayah administrasi negara sekaligus menghormati hak ulayat masyarakat adat.

“Bupati memiliki peran untuk menjaga ketentuan wilayah administrasi secara negara dan ketentuan hak ulayat sesuai aturan masyarakat adat. Dua hal tersebut tidak dapat dipisahkan,” ujarnya.

Menurutnya, apabila persoalan ini tidak segera ditangani, dikhawatirkan dapat menimbulkan ketidaknyamanan di tengah masyarakat serta memicu gesekan antara pemerintah daerah dan masyarakat adat.

Pengurus Pinempar Sortagiri menyatakan surat terbuka tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap Kabupaten Pakpak Bharat. Mereka berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret demi menjaga stabilitas wilayah, keadilan agraria, serta keharmonisan antara negara dan masyarakat adat.

“Semua ini kami sampaikan demi kemaslahatan masyarakat Pakpak Bharat dan tegaknya hukum serta keadilan di tanah adat kami,” demikian isi penegasan dalam surat tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat terkait surat terbuka dan desakan LSM KCBI tersebut.

Penulis : [Baslan Naibaho/Tim]

Redaktur : [Abednego Manalu]

646 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *