Advertisement

Hoaks WBP Bebas Pakai HP di Rutan Tarutung, Karutan Beri Klarifikasi

TAPUT – Editorial24jam.com || Menanggapi isu yang beredar di tengah masyarakat terkait dugaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial RN bebas menggunakan handphone untuk melakukan video call ilegal di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung, pihak Rutan dengan tegas menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar dan merupakan hoaks.

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung menegaskan bahwa isu yang beredar adalah informasi yang menyesatkan dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Kami tegaskan bahwa informasi yang menyebutkan adanya WBP bebas menggunakan handphone ilegal di dalam Rutan Kelas IIB Tarutung adalah tidak benar dan merupakan hoaks. WBP yang dimaksud menggunakan layanan resmi Wartelsuspas sesuai dengan prosedur yang berlaku, bukan handphone ilegal sebagaimana yang diberitakan,” tegas Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung.

Lebih lanjut, Kepala Rutan menyayangkan adanya pihak-pihak yang menyebarluaskan informasi tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi kepada pihak yang berwenang.

“Sangat disayangkan adanya pemberitaan yang tidak didasarkan pada fakta dan hasil pemeriksaan resmi. Hal ini jelas dapat menimbulkan persepsi keliru di masyarakat serta berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan,” ujarnya.

Terkait komitmen pengamanan, Kepala Rutan menegaskan bahwa jajarannya tidak pernah mentolerir pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan HALINAR (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba).

“Kami berkomitmen penuh mewujudkan Rutan Kelas IIB Tarutung yang bersih dari handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba. Pengawasan dilakukan secara berlapis melalui razia rutin, razia insidentil, serta razia gabungan bersama TNI dan Polri sebagai bentuk transparansi dan sinergi pengamanan,” pungkasnya.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor: WP.2.PAS40.PK.02.04.02-143 tanggal 23 Januari 2026, Kepala Rutan memastikan bahwa tidak terdapat penggunaan handphone ilegal oleh WBP sebagaimana yang diberitakan. WBP yang dimaksud diketahui menggunakan layanan Wartelsuspas (Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan), yaitu sarana komunikasi resmi dan legal yang disediakan oleh Rutan Kelas IIB Tarutung.

Dijelaskan bahwa kronologi kejadian bermula pada Desember 2024 menjelang Hari Raya Natal, saat WBP tersebut menggunakan fasilitas Wartelsuspas untuk berkomunikasi dengan keluarga sesuai prosedur yang berlaku. Namun, tanpa sepengetahuan WBP, aktivitas video call tersebut diambil tangkapan layar (screenshot) oleh salah satu anggota keluarga berinisial KP, kemudian diunggah ke akun Instagram pribadi.

Unggahan tersebut selanjutnya diambil dan disebarluaskan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga menimbulkan persepsi keliru di masyarakat seolah-olah WBP melakukan video call bebas menggunakan handphone ilegal di dalam rutan. Fakta tersebut tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan dan klarifikasi yang telah dilakukan.

Rutan Kelas IIB Tarutung menegaskan bahwa Wartelsuspas merupakan satu-satunya sarana komunikasi resmi dan legal bagi WBP. Penggunaan fasilitas tersebut dilaksanakan secara terjadwal, tercatat, serta berada di bawah pengawasan langsung petugas sesuai standar operasional prosedur. Saat ini, operasional Wartelsuspas didukung oleh 10 (sepuluh) unit perangkat komunikasi dalam kondisi siap guna yang ditempatkan di bilik khusus.

Kebijakan ini merupakan langkah strategis Rutan Kelas IIB Tarutung dalam mencegah peredaran handphone ilegal sekaligus sebagai wujud nyata komitmen menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari HALINAR, sesuai amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi.

Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah klarifikasi dan pengamanan yang telah dilakukan oleh Rutan Kelas IIB Tarutung serta menegaskan bahwa isu yang beredar tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Kami telah menerima laporan dan hasil klarifikasi dari Rutan Kelas IIB Tarutung. Berdasarkan pemeriksaan dan BAP yang ada, dapat dipastikan tidak ditemukan penggunaan handphone ilegal oleh WBP. Informasi yang beredar di masyarakat tersebut tidak sesuai dengan fakta dan cenderung menyesatkan,” tegasnya.

Sebagai bentuk penguatan pengawasan dan atensi pimpinan, pada Senin, 26 Januari 2026, Rutan Kelas IIB Tarutung melaksanakan penggeledahan atau razia insidentil gabungan bersama unsur TNI dan Polri di Paviliun Boru Lopian (Kamar C1 dan C2) mulai pukul 16.30 WIB hingga selesai. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Pengamanan Rutan Kelas IIB Tarutung, Azis Idris, dengan melibatkan 9 (sembilan) orang petugas.

Melalui kesempatan ini, Rutan Kelas IIB Tarutung kembali menegaskan komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban (kamtib) melalui pengawasan berkelanjutan, pelaksanaan razia rutin di blok hunian, razia insidentil sebagai langkah deteksi dini gangguan kamtib, serta razia gabungan bersama TNI dan Polri sebagai bentuk sinergi penguatan pengamanan dan transparansi penegakan aturan.

Kepala Rutan menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pemberitaan yang tidak didasarkan pada fakta dan klarifikasi resmi merupakan bentuk informasi yang tidak bertanggung jawab, serta mengajak masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi dan menyaring informasi yang beredar.

Penulis/Redaktur : [Abednego Manalu]

285 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *