SAMOSIR – Editorial24jam.com || Kejaksaan Negeri Samosir melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus resmi menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Program Bantuan Penguatan Ekonomi bagi Korban Bencana Alam Banjir Bandang di Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara, Tahun 2024.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam press release yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Satria Irawan, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Asor Olodaiv D. B. Siagian, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Intelijen Richard N. P. Simaremare, S.H., M.H.
Kajari Samosir menjelaskan bahwa tersangka berinisial FAK, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Samosir, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-02/L.2.33.4/Fd.1/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, serta berdasarkan hasil gelar perkara oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Samosir.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka FAK diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam perkara ini, tersangka diduga mengubah mekanisme penyaluran bantuan yang semula direncanakan dalam bentuk bantuan tunai (cash transfer) menjadi bantuan berupa barang. Dalam pelaksanaannya, tersangka diduga menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang bantuan.
Selain itu, penyidik menduga tersangka FAK meminta adanya penyisihan dana sebesar 15 persen dari total nilai bantuan kepada pihak BUMDes tersebut, yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta pihak lain.
Kejaksaan Negeri Samosir juga mengungkapkan bahwa telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan. Berdasarkan Laporan Akuntan Publik Nomor 041/KAP-GAR/XII/2025, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp516.298.000 (lima ratus enam belas juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, FAK menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat oleh tim dokter. Selanjutnya, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, tersangka FAK dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Pangururan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Kejaksaan Negeri Samosir menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap secara menyeluruh keterlibatan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Penulis : [BMT Manalu]
Redaktur : [Abednego Manalu]













Leave a Reply