Advertisement

“Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan ISP Senilai Rp457 Juta”

TAPANULI UTARA – Editorial24jam.com ||Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Tetapkan Tersangka dalam Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Internet Service Provider (ISP) pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2020

Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Internet Service Provider (ISP) pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2020. Tersangka AWS, selaku General Manager PT. Indonesia Comnets Plus Sumbagut Tahun 2020, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara.

Tersangka AWS diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menandatangani Surat Perjanjian Kerja/Kontrak dan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan yang tidak sesuai dengan kenyataan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp457.759.232,00. Kasus ini sebelumnya telah menjerat beberapa tersangka lainnya, yaitu Polmudi Sagala, Hanson Eistein Siregar, dan Hendrick Raharjo, yang telah melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp1.995.722.954,00.

Tersangka AWS disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AWS dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung.

Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara berkomitmen untuk terus melakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut, serta tidak menutup kemungkinan untuk memproses pihak lain yang terkait dalam kasus ini.

Penulis : BMT. Manalu

Redaktur : Abednego

1,531 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *