JAKARTA – Editorial24jam.com || Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo (GCP), H. Kurniawan, menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara hukum memiliki prinsip yang tidak dapat ditawar: hukum adalah panglima tertinggi. Ia menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terutama oleh lembaga penegak hukum seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
H. Kurniawan menyampaikan kekhawatirannya atas beberapa indikasi bahwa Polri tidak sepenuhnya menaati ketentuan hukum dan konstitusi. Ia mengungkapkan ada dua peristiwa terbaru yang dinilai menunjukkan potensi pembangkangan terhadap ketetapan konstitusional.
Dua Peristiwa yang Dinilai Bertentangan dengan Konstitusi
1. Pembentukan Tim Reformasi Polri
Menurut H. Kurniawan, ketika Presiden terpilih Prabowo Subianto menggagas pembentukan Tim Reformasi Polri, institusi kepolisian justru membuat tim versi internal mereka sendiri. Langkah tersebut tidak mendapat persetujuan Presiden, yang tetap memilih menggunakan tim reformasi eksternal sebagaimana direncanakan sejak awal.
2. Pelaksanaan Putusan MK Terkait Jabatan Sipil
Peristiwa kedua adalah terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Putusan ini bertujuan menjaga profesionalitas kepolisian dan mencegah tumpang tindih antara kewenangan sipil dan kepolisian.
Namun, menurut H. Kurniawan, Polri justru memberikan berbagai alasan yang dinilainya “aneh-aneh” untuk menghindari pelaksanaan putusan tersebut.
“Tidak Ada Lembaga yang Boleh Merasa di Atas Konstitusi”
H. Kurniawan menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga wajib dilaksanakan oleh semua lembaga negara tanpa pengecualian.
“Di negara hukum, tidak boleh ada lembaga yang merasa berada di atas konstitusi. Putusan MK adalah hukum yang harus ditaati. Polri sebagai instrumen penegak hukum justru harus menjadi contoh dalam menjalankan konstitusi,” tegasnya di Jakarta, 21 November 2025.
Ia menambahkan bahwa lembaga penegak hukum seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjunjung supremasi hukum, bukan sebaliknya.
Harapan kepada Pemerintahan Presiden Prabowo
H. Kurniawan berharap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dapat memastikan seluruh institusi negara kembali pada prinsip dasar negara hukum, menghormati putusan peradilan, dan menjunjung tinggi konstitusi dalam setiap kebijakan maupun tindakan.
Menurutnya, konsistensi terhadap aturan konstitusional adalah landasan utama untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan demokratis.
Dengan pernyataan ini, GCP menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses reformasi dan penegakan hukum di Indonesia, demi memperkuat tata kelola negara yang berlandaskan pada supremasi konstitusi.
Penulis : [JEH]
Redaktur : [Abednego Manalu]













Leave a Reply