DELI SERDANG – Editorial24jam.com || Penetapan seorang sopir truk berinisial B sebagai tersangka oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera dalam perkara pengangkutan kayu menuai sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi D DPRD Sumatera Utara, Jumat (21/8/2026).
B ditetapkan sebagai tersangka karena mengangkut kayu yang diduga berasal dari kawasan hutan dan tidak sesuai ketentuan. Namun, dalam RDP tersebut terungkap pihak Gakkum belum dapat memastikan lokasi asal kayu yang diangkut maupun apakah kayu tersebut benar ditebang dari kawasan hutan.
Kuasa hukum B, Dr. Ramces Pandiangan, SH, MH, MHum dan Tiopan Tarigan, SH, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut.
Ramces mengatakan penyidik semestinya terlebih dahulu menelusuri rantai asal-usul kayu, mulai dari lokasi penebangan, pihak yang menebang, proses pengangkutan hingga hubungan kayu yang berada di dalam truk dengan kawasan hutan.
“Jangan terburu-buru menetapkan tersangka apabila asal-usul kayu belum jelas. Apakah kayu tersebut berasal dari kawasan hutan atau kebun masyarakat harus dibuktikan terlebih dahulu,” ujar Ramces dalam RDP.
Ia juga mempertanyakan keabsahan dokumen yang dibawa B saat mengangkut kayu. Menurutnya, apabila unsur tindak pidana belum terbukti, status tersangka seharusnya dievaluasi dan perkara dapat dihentikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Belum ada kepastian tindak pidananya jika penyidik belum memeriksa keabsahan dokumen dan belum dapat memastikan kayu itu ditebang dari kawasan hutan,” katanya.
Tiopan menambahkan, B mengangkut kayu berdasarkan dokumen dari pihak pengirim. Dokumen tersebut, kata dia, memiliki barcode dan disebut berkaitan dengan administrasi Kementerian Kehutanan.
“Dokumen itu harus diuji terlebih dahulu. Benar atau tidak, resmi atau tidak, harus diverifikasi kepada instansi yang berwenang. Seorang sopir tidak serta-merta mengetahui apakah dokumen yang diberikan kepadanya asli atau palsu,” ujar Tiopan.
Kuasa hukum juga mempersoalkan proses pemeriksaan terhadap B. Mereka menilai terdapat pertanyaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dianggap janggal terkait jenis kayu yang diangkut.
Menurut mereka, penyidik menyebut muatan sebagai kayu bulat, sementara kondisi kayu di dalam truk disebut sudah berbentuk potongan atau petak.
“Kami menilai ada kejanggalan dalam proses pemeriksaan dan akan terus mengawal perkara ini,” kata Tiopan.
Dalam RDP tersebut, anggota Komisi D DPRD Sumut Benny Sihotang juga mempertanyakan dasar penetapan B sebagai tersangka. Ia bahkan menduga terdapat pihak tertentu yang mendorong penangkapan tersebut.
“Kenapa sopir ini ditangkap di Sibolangit? Mengapa ditetapkan sebagai tersangka sementara pihak Gakkum belum dapat memastikan kayu itu ilegal atau berasal dari kawasan hutan?” ujar Benny.
Politisi Gerindra itu meminta Gakkum membuka secara terang dasar hukum dan bukti yang digunakan dalam penetapan tersangka.
Sorotan juga diarahkan terhadap truk yang digunakan B mengangkut kayu. L Simanjuntak mengatakan kendaraan tersebut masih berstatus kredit dan keberadaannya yang ditahan berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi bagi pemilik.
Ia meminta Gakkum mempertimbangkan mekanisme pinjam pakai kendaraan apabila secara hukum memungkinkan.
“Mobil itu masih kredit. Kalau tidak digunakan, bagaimana pemilik membayar cicilannya? Harus dipertimbangkan juga nilai ekonomisnya,” katanya.
Senada, anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan, Derpin Barus, mengatakan apabila dalam proses hukum nantinya terbukti kayu tersebut tidak ilegal, maka dampak kerugian terhadap sopir dan pemilik kendaraan perlu menjadi perhatian.
Sementara itu, penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Sunarya, mengatakan penetapan B sebagai tersangka telah dilakukan berdasarkan prosedur hukum.
“Penetapan tersangka terhadap B sudah sesuai KUHAP dan prosedur. Memenuhi dua alat bukti,” ujar Sunarya dalam RDP.
Terkait permintaan pinjam pakai kendaraan, Sunarya mengatakan keputusan berada pada pimpinan.
“Pimpinan yang memutuskan apakah boleh pinjam pakai atau tidak,” katanya.
Mengenai kemungkinan pemulihan nama baik dan ganti rugi apabila terjadi kekeliruan dalam proses hukum, Sunarya menyebut hal tersebut merupakan kewenangan pimpinan.
Pimpinan RDP, Yahdi Khoir, kemudian menyampaikan kesimpulan bahwa Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera diminta menelusuri asal-usul kayu dan memeriksa dokumen yang digunakan dalam pengangkutan.
“Asal-usul kayu harus ditelusuri, kemudian izin pinjam pakai mobil juga perlu diberikan agar kendaraan dapat digunakan untuk bekerja dan membayar kredit,” ujar Yahdi.
Usai RDP, Sunarya kembali dikonfirmasi wartawan mengenai asal-usul kayu tersebut. Ia menyerahkan penjelasan lebih lanjut kepada pimpinan.
“Biarlah pimpinan nanti yang menjelaskan. Namun, penetapan B sebagai tersangka sudah sesuai prosedur KUHAP dan memenuhi dua alat bukti,” katanya.
Ketika ditanya mengenai perbedaan penyebutan jenis kayu dalam pemeriksaan, yakni kayu bulat sementara kondisi muatan disebut sudah berupa potongan petak, Sunarya tidak memberikan penjelasan.
B diketahui merupakan sopir truk yang mengangkut kayu menuju Kota Binjai. Ia ditangkap di kawasan Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, pada 23 Juli 2026.
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum terhadap B masih berjalan dan pihak Gakkum tetap menyatakan penetapan tersangka telah dilakukan berdasarkan prosedur serta alat bukti yang dimiliki.
Penulis : [Rahmadi Saputra]
Redaktur : [Abednego Manalu]













Leave a Reply