TAPUT – Editorial24jam.com || Dugaan pembalakan kayu secara ilegal di Desa Onanrunggu II, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara, mulai menuai sorotan. Aktivitas penebangan kayu pinus disebut telah berlangsung sekitar dua pekan, sementara hingga Sabtu (22/8/2026) belum terlihat adanya tindakan dari instansi berwenang.
Penelusuran media ini menemukan aktivitas penebangan di Dusun Sitinjo, sekitar satu kilometer dari permukiman warga. Sejumlah pekerja terlihat menebang dan mengangkut kayu pinus menggunakan alat berat jenis John Deere. Di lokasi juga ditemukan alat penarik kayu yang dikenal pekerja sebagai loreng.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pemanfaatan kayu di wilayah tersebut. Terlebih, kegiatan berlangsung menggunakan alat berat dan dilakukan secara terbuka.
Informasi yang diterima media ini menyebutkan adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam aktivitas tersebut, termasuk nama Endet Nababan dan David Sihombing. Keduanya juga disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas penebangan pinus di wilayah Desa Bahalbatu. Namun, dugaan keterlibatan tersebut masih membutuhkan klarifikasi langsung dari pihak yang bersangkutan.
Kepala Desa Onanrunggu II, Tunggul Silitonga, mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas penebangan kayu di wilayah desanya.
Meski demikian, ia membenarkan bahwa sebelumnya ada pihak yang datang ke kantor desa untuk mengurus Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).
“Memang pernah ada yang mau mengurus SKPT. Namun, setelah kami ketahui untuk penebangan kayu yang dilakukan di tanah itu, pihak desa tidak mau mengeluarkan dan memang tidak pernah mengeluarkan SKPT tersebut,” ujar Tunggul.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut, terutama terkait status lahan, kepemilikan, asal-usul kayu, serta legalitas aktivitas penebangan yang berlangsung di lokasi.
Dugaan pembalakan ini semakin menjadi perhatian karena terjadi setelah Tapanuli Utara mengalami bencana longsor pada November 2025 yang menimbulkan korban jiwa dan kerusakan di sejumlah wilayah.
Kerusakan tutupan hutan dan aktivitas pembukaan kawasan secara tidak terkendali menjadi persoalan serius karena dapat meningkatkan risiko kerusakan lingkungan dan bencana, terutama di wilayah dengan kondisi geografis berbukit.
Kepala Bidang Penataan dan Penataan Lingkungan Hidup, Cardo Santo Simanjuntak, SE, MM, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi media ini mengenai dugaan pembalakan tersebut.
Masyarakat meminta aparat dan instansi berwenang tidak hanya melakukan pengecekan administratif, tetapi turun langsung ke lokasi untuk memastikan legalitas penebangan, status kawasan, dokumen kayu, serta pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.
Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap penindakan dilakukan secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebab, jika benar aktivitas penebangan berlangsung selama berhari-hari dengan menggunakan alat berat dan berada tidak jauh dari permukiman warga, publik patut mempertanyakan mengapa aktivitas tersebut dapat berlangsung tanpa tindakan berarti dari pihak berwenang.
Penulis : [BMT Manalu]













Leave a Reply