JAKARTA – editorial24jam.com ||Aliansi Pakantua Bersatu Transmigrasi SP1 dan SP2 Desa Kuala Tolam, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, menyampaikan persoalan pertanahan dalam Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi II DPR RI bersama Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN RI, Rabu 20 Agustus 2026.
Dalam forum tersebut juga dibahas 2 agenda utama:
1. Peningkatan Status Hak Atas Tanah warga 4 Desa menjadi SHM di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
2. Penyelesaian dugaan penyalahgunaan wewenang pada penerbitan HGU di atas HPL Transmigrasi Kuala Tolam, Kabupaten Pelalawan, seluas 6.619 Hektar berdasarkan HPL Nomor 32/HPL/BPN/2004.
Perwakilan Aliansi, Patar Sihotang, S.H., M.H., dalam pemaparannya menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI yang telah memberi ruang untuk menyampaikan aspirasi.
“Kami datang membawa persoalan tanah. Bagi masyarakat ini bukan sekadar angka di peta. Ini adalah persoalan hak hidup rakyat,” ujar Patar.
Ia menjelaskan, permasalahan berawal dari program Kementerian Transmigrasi yang menempatkan masyarakat di SP1 dan SP2 Desa Kuala Tolam. Atas persetujuan Gubernur, Kementerian Transmigrasi mengajukan Hak Pengelolaan Lahan atau HPL seluas 6.619 hektar kepada BPN untuk lahan transmigrasi.
“Pada tahun 2004, Kementerian ATR/BPN menerbitkan HPL Nomor 32/HPL/BPN/2004 atas nama Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Kabupaten Pelalawan. Dari HPL ini, Kementerian Transmigrasi menerbitkan SK kepada sekitar 700 Kepala Keluarga sebagai penerima lahan,” jelas Patar.
Namun di lapangan, dari 700 KK tersebut, sekitar 500 KK tidak mendapatkan lahan usaha.
Patar mengungkapkan kejanggalan terjadi setelah adanya alih fungsi lahan. Berdasarkan penelusuran, di atas lahan HPL 32/2004 tersebut saat ini berdiri 2 perusahaan perkebunan yang telah mengantongi HGU.
“Yang pertama PT. Hasta Lestari kurang lebih 1.385 Ha. Yang kedua PT. Satriaindo Wahana Perkasa kurang lebih 2.700 Ha. Total hampir 4.000 Ha dari 6.619 Ha lahan HPL diambil oleh perusahaan,” tegasnya.
Akibatnya, masyarakat yang sudah ditempatkan, diberi rumah dan pekarangan, tidak mendapatkan lahan untuk bercocok tanam.
“Sehingga untuk makan sehari-hari masyarakat terpaksa memungut buah sawit yang jatuh. Ada yang sampai mengemis. Ini yang menjadi konflik di lapangan,” katanya.
Aliansi mempertanyakan 2 hal:
1. Bagaimana bisa terbit HGU di atas lahan yang statusnya HPL untuk transmigrasi?
2. Bagaimana bisa keluar izin perkebunan di atas HPL? Termasuk keterlibatan Pemkab Pelalawan dalam proses perizinan tersebut.
Patar menilai penyelesaian persoalan pertanahan membutuhkan koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Kami meminta Komisi II DPR RI dan Kementerian ATR/BPN untuk mengevaluasi dan membatalkan HGU yang terbit di atas HPL. Serta memastikan 500 KK yang belum mendapat lahan segera diberikan haknya sesuai SK awal,” pungkasnya.
Pihak Komisi II DPR RI dan Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ATR/BPN menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi ini dan memanggil pihak-pihak terkait untuk klarifikasi lebih lanjut.
Penulis : BMT. Manalu













Leave a Reply