Advertisement

Masyarakat Minta Evaluasi Jabatan Kakan ATR/BPN Tapteng, Persulit Pengurusan Sertifikat

PANDAN – Editorial24jam.com ||Lagi-lagi Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Tapanuli Tengah, Manaek Tua Hutabarat yang kerap disebut mempersulit masyarakat dalam pengurusan surat tanah seperti Sertifikat, dan meminta Menteri ATR/BPN mengevaluasi.

Seperti halnya yang dialami Jannes Maharaja sebagai kuasa pemohon Roria Silalahi, kepada awak media pada Senin (21/7/25) menyampaikan rasa kekecewaan atas pelayanan ATR/BPN Kabupaten Tapanuli Tengah terhadap proses pengurusan pengukuran pengurangan isi tanah dalam Serifikat yang sebelumnya Roria Silalahi memberikan sebagian tanah miliknya kepada negara, karena kena pelebaran jalan nasional sekitar tahun 2015 lalu.

Lantas tanah milik Roria Silalahi didalam sertifikat tersebut seluas 9 X 30 meter menjadi 9 x 25 meter, dimana sertifikat nomor: 494 atas nama Roria Silalahi, SE menjadi berkurang,” terang Jannes Maharaja.

Pada Senin hari ini saya selaku suami dari Roria Silalahi, SE mendatangi Kantor ATR/ BPN Tapteng untuk pengurusan perubahan Sertifikat tanah tersebut dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)  atas nama Roria Silalahi (Tidak menyandang gelar SE) dan pihak Kantor ATR/BPN Tapteng menolak pengurusan perubahan sertifikat atas nama Roria Silalahi, SE dikarenakan nama di sertifikat memiliki gelara Sarjana dan sedangkan di KTP tidak memiliki gelar Sarjana Ekonomi (SE),” sebut Janes Maharaja.

“Selanjutnya petugas Kantor ATR/BPN Tapteng meminta agar saya selaku pemohon meminta putusan pengadilan agar ada surat ketetapan dari Pengadilan, bahwa Roria Silalahi, SE adalah Roria Silalahi orang yang sama di dalam Sertifikat dan sesuai di nama di KTP,” terang warga Pandan itu.

Masih kata Ketua Koordinator Pemenangan Prabowo-Gibran Wilayah Tapanuli Raya ini,” saya pun pergi ke Kantor Pengadilan di Sarudik dalam hal pengajuan permohonan surat ketetapan dari PN Sibolga, sesuai penjelasan pihak PN Sibolga saya harus melengkapi berkas Roria Silalahi, SE seperti Surat keterangan dari Lurah atas pernyataan bahwa Roria Silalahi, SE adalah Roria Silalahi”.

“Selanjutnya melengkapi Kartu Keluarga, KTP, Ijazah dan berkas lainnya atas nama Roria Silalahi. Untuk dilengkapi sebagai syarat agar Hakim yang menyidangkan dapat melakukan persidangan atas permohonan itu,” jelasnya.

“Nah dari situ saya selaku warga masyarakat merasa dipersulit dalam proses pengurusan setifikat di Kantor ATR/BPN Tapteng yang tidak mengakui legalitas surat ketetapan atau keterangan dari Lurah, sementara Kantor Pengadilan mewajibkan adanya Suket dari Kantor Lurah”.

“Apa itu bukan mempersulit namanya, dan pihak Kantor ATR/BPN Tapteng terlalu banyak membuat persyaratan, apakah dengan mengajukan permohonan penetapan dari Pengadilan tidak membutuhkan biaya,” sebutnya bernada kesal.

Jannes Maharaja menilai BPN Tapteng tidak lagi berpedoman pada aturan dan Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN No. 4 Tahun 2017  tentang standard layanan dan persyaratan penerbitan bidang tanah.

Menurutnya hal ini sangat bertentangan dengan waktu layanan yang ditetapkan dalam Permen ATR/BPN No. 4 tahun 2017 dimana paling lama sudah selesai 12 hari kerja, tetapi kenyataannya Peraturan Menteri tersebut di Kantor ATR/BPN Kabupaten Tapteng hanya simbol dan pajangan,” kata Jannes.

Dia mengungkapkan, saat ini di e -KTP sudah tidak lagi mencantumkan gelar atau titel didalam KTP, lain halnya sebelum diberlakukannya penggunaan e-KTP didalam KTP versi lama ada dicantumkan gelar dan titel sesorang pemilik KTP dimaksud,” terang Jannes.

“Semestinya surat Keterangan dari Lurah sudah cukup karena memang Lurah lebih kompeten mengenali warganya daripada Lembaga Pengadilan yang dibawah Yudikatif,” sarannya.

“Saya coba mengikuti untuk mengambil Penetapan Pengadilan walaupun harus bersidang namun yang membuat saya heran Kantor Pengadilan minta Surat Keterangan Orang yang sama dari “Kantor Lurah”, Kok bisa Pengadilan lebih mengakui Surat Keterangan Lurah daripada Kantor ATR/BPN yang sama- sama di Lembaga Eksekutif,” tuding pria berkulit putih itu.

“Bagi saya kebijakan Kantor ATR/BPN Kabupaten Tapanuli Tengah ini tidak menghargai Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati, Camat dan Lurah”, tutur Jannes.

“Oleh karena kami selaku warga memohon agar ada perbaikan dan pelayanan prima dari Kantor ATR/BTN Tapteng ini, supaya Kakan ATR/BPN Tapteng, Manaek Tua di evaluasi jabatannya agar kedepannya pelayanan di BPN Tapteng ini tidak ribet seperti sekarang ini,” tandasnya.(BMT.Manalu).

1,794 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *