DELI SERDANG – Editorial24jam.com || Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan diduga pelaku judi togel berinisial OS alias Vios (37) warga Desa Sudirejo Kecamatan Namorambe, Kabuaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara dari salah satu warung yang berada di Jalan Nipkarim Namorambe, Selasa (30/6/2026).
Informasi diperoleh, sebelumnya polisi mendapat laporan dari masyarakat jika di kawasan Desa Sudirejo tersebut ada peredaran judi “toto gelap” tebak angka berhadiah uang.
Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan mengarah kepada seorang pria diduga pelaku judi togel yang berada disalah satu warung di Jalan Nipkarim Desa Sudirejo Kecamatan Namorambe, dan berhasil mengamankan OS alis vios beserta barang bukti berupa 2 buah alat tulis pulpen, 2 buah alat tulis spidol, 1 buah buku erek erek, 1 unit hanphone oppo a77s warna hitam, 7 lembar kertas tembakan nomor, 21 lembar kertas kosong, 2lembar uang Rp50.000, 2 lembar uang Rp 20.000, 6 lembar uang Rp 10.000, 6 lembar uang Rp 5.000, 16 lembar uang Rp 2.000, 16 lembar uang Rp 1.000, kemudian petugas memboyong ke mako Polresta Deli Serdang.untuk pemeriksaan lebih lanjut
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, M. Si, melalui Kasat Reskrim Kompol Muhammad Isral, SIK, MH, mengatakan tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut. Untuk pelaku OS alias vios dijerat Pasal 426 subsider (jo) Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penertiban Perjudian.
Penulis : [Rahmadi Saputra]
Redaktur : [Abednego Manalu]













Leave a Reply