Advertisement

Tim Drugs Wolfa Polres Toba Tangkap Pengedar Ekstasi di Balige, Sita 3 Butir Pil

TOBA – Editorial24jam.com ||Satuan Reserse Narkoba, Satresnarkoba, Polres Toba berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah Kabupaten Toba. Seorang wanita berinisial M, 36 tahun, warga Kabupaten Batubara, ditangkap saat melakukan transaksi di salah satu kafe di Kecamatan Balige, Selasa, 30 Juni 2026, sekitar pukul 00.20 WIB.

*Ditangkap Lewat Undercover Buy*

Penangkapan dilakukan Tim Drugs Wolfa melalui metode undercover buy atau pembelian terselubung. Petugas menyamar sebagai pembeli dan memesan 3 butir pil ekstasi seharga Rp1.080.000 yang ditransfer ke rekening pelaku.

Saat pelaku M menyerahkan barang pesanan di lantai II sebuah ruangan kafe di Jalan Lintas Sumatera, Desa Lumban Pea Timur, Balige, petugas langsung melakukan penangkapan.

*Barang Bukti Disita*

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa:

1. 2 butir pil warna hijau diduga ekstasi

2. 1 butir pil warna oranye diduga ekstasi

3. 1 bungkus plastik klip bening

4. 1 unit handphone merk VIVO warna biru metalik

Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K., melalui Kasatres Narkoba Iptu Tri Pranata Purba, S.Sos., M.H., Rabu, 1 Juli 2026, mengatakan pelaku diduga mengedarkan narkotika untuk memperoleh keuntungan.

“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui pil ekstasi tersebut akan dijual kembali. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Toba untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Tri.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(BMT.Manalu) 

29 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *