JAKARTA – Editorial24jam.com || Pemerintah resmi menerapkan sanksi pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan mulai 2 Januari 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagai upaya reformasi sistem pemidanaan nasional.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menjelaskan bahwa penerapan hukuman kerja sosial akan disesuaikan dengan kebutuhan lokal serta jenis pelanggaran yang dilakukan pelaku. Pemerintah juga telah menyiapkan dasar hukum dan teknis pelaksanaan yang kuat untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
“Pelaksanaan kerja sosial akan dilakukan secara terukur dengan melibatkan lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, serta pemerintah daerah,” ujar Agus Andrianto.
Ia menegaskan, kebijakan ini bertujuan mengurangi ketergantungan pada pidana penjara, sekaligus mendorong pemidanaan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Hal senada disampaikan Arya Agustinus Purba, SH., dari Law Office Arya Agustinus Purba & Partners di Medan.
Menurutnya, pengaturan pidana kerja sosial dalam KUHP terbaru merupakan terobosan penting karena untuk pertama kalinya ditempatkan sebagai instrumen pemidanaan yang sah, terukur, dan berlandaskan prinsip keadilan restoratif.
“Pidana kerja sosial bukan sekadar alternatif, tetapi bagian dari pemidanaan yang berorientasi pada pemulihan, bukan semata-mata pembalasan,” jelas Arya.
Dalam penerapannya, hakim diwajibkan mempertimbangkan berbagai aspek substantif, seperti pengakuan terdakwa, kemampuan kerja, persetujuan terdakwa, latar belakang sosial dan agama, perlindungan keselamatan kerja, hingga kemampuan membayar denda.
Ketentuan ini menegaskan bahwa pidana kerja sosial tidak boleh dijatuhkan secara serampangan.
Selain itu, KUHP juga secara tegas melarang segala bentuk komersialisasi pidana kerja sosial agar tidak berubah menjadi praktik transaksional atau ladang penyalahgunaan kewenangan.
Untuk menjamin efektivitas, aturan ini dilengkapi dengan ancaman pengulangan kerja sosial, pidana penjara pengganti, atau denda apabila pelaku tidak melaksanakan kewajibannya. Dengan demikian, pidana kerja sosial memiliki daya paksa hukum yang nyata dan tidak bersifat simbolik.
Secara normatif, ketentuan pidana kerja sosial dalam KUHP dinilai cukup lengkap dan progresif. Tantangan terbesar terletak pada konsistensi penerapan, integritas pengawasan, serta penentuan lokasi kerja sosial yang proporsional. Jika dijalankan secara benar, pidana kerja sosial diyakini dapat menjadi instrumen pemidanaan yang adil, efektif, dan beradab.
Penulis/Redaktur : [Abednego Manalu]













Leave a Reply