DAIRI – Editorial24jam.com || Pelapor Rukur Dabultar bersama sejumlah pihak dari media menyampaikan harapan agar Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dairi dapat menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang melibatkan seorang oknum bidan berinisial LS.
Laporan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada pihak kepolisian pada 17 Januari 2026. Hingga saat ini, pelapor berharap proses penanganan perkara dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam keterangannya kepada media, pelapor menyampaikan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan yang dinilai tidak sesuai dengan standar profesi kebidanan serta etika pelayanan kesehatan.
“Kami berharap pihak kepolisian dapat memproses laporan ini secara profesional, objektif, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar pelapor.
Pelapor juga menyebutkan bahwa dalam perkembangan perkara, pihak terlapor diketahui telah membuat laporan balik terhadap Friska Siitonga (FS) dengan dugaan tindak pidana pencabulan dan pencurian.
Menurut pelapor, pihaknya menghormati setiap proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menilai fakta dan bukti yang ada.
“Kami menghargai proses hukum yang berlaku. Semua pihak tentu memiliki hak untuk menyampaikan laporan atau pembelaan. Oleh karena itu, kami berharap penyelidikan dapat dilakukan secara objektif dan transparan,” kata pelapor.
Dalam laporan yang disampaikan kepada pihak berwenang, pelapor juga merujuk pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan praktik tenaga kesehatan dan profesi bidan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Undang-undang ini mengatur bahwa pelayanan kesehatan harus dilaksanakan berdasarkan standar ilmu pengetahuan serta menjamin keamanan, efektivitas, dan mutu pelayanan kepada pasien. Tenaga kesehatan juga diwajibkan menjunjung tinggi etika profesi serta hak pasien.
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
Peraturan ini menegaskan bahwa tenaga kesehatan harus memiliki kompetensi sesuai standar serta menjalankan praktik sesuai dengan kewenangan profesi dan etika pelayanan kesehatan.
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan
Peraturan ini mengatur mengenai izin praktik bidan serta batas kewenangan pelayanan yang dapat dilakukan, termasuk kewajiban menggunakan obat atau bahan medis yang memenuhi standar keamanan dan mutu.
4. Kode Etik Bidan Indonesia
Kode etik profesi mengatur kewajiban bidan untuk memberikan pelayanan yang aman, bermutu, serta menjaga martabat dan keselamatan pasien.
Pelapor menyatakan bahwa dugaan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tersebut menjadi bagian dari laporan yang telah disampaikan kepada pihak berwenang untuk ditelusuri lebih lanjut.
Selain meminta proses hukum berjalan sesuai aturan, pelapor juga berharap pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi dapat melakukan penelusuran administratif terhadap praktik pelayanan kesehatan yang dilaporkan tersebut.
Langkah tersebut, menurut pelapor, penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan di daerah.
“Kami berharap pemerintah daerah dapat melakukan evaluasi sesuai kewenangannya agar pelayanan kesehatan tetap berjalan sesuai standar dan masyarakat merasa terlindungi,” ujarnya.
Pelapor menegaskan bahwa seluruh proses selanjutnya diserahkan kepada aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan dan penilaian berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : [Baslan Naibaho]
Redaktur : [Abednego Manalu]













Leave a Reply