DELI SERDANG – Editorial24jam.com || Tim dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Supremasi Hukum Indonesia (SUHU) melakukan kunjungan resmi ke Kantor Kepala Desa Paya Itik, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis, 6 November 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.
Namun, saat kunjungan dilakukan, tidak satu pun aparatur desa ditemukan berada di kantor pada jam kerja yang seharusnya digunakan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tim LSM SUHU menunggu hingga pukul 14.30 WIB, dan barulah seorang aparatur desa yang berinisial “J”, selaku Kaur Umum, terlihat hadir di lokasi.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai disiplin kerja dan tanggung jawab Kepala Desa Paya Itik, Barus, sebagai pimpinan tertinggi pemerintahan desa. Kantor desa merupakan simpul utama pelayanan publik tempat masyarakat mengurus administrasi, surat-menyurat, dan berbagai layanan dasar pemerintahan.
Ketidakhadiran aparatur desa pada jam kerja mencerminkan lemahnya kesadaran terhadap tanggung jawab publik dan berpotensi melanggar etika serta disiplin aparatur pemerintah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan pemerintahan desa, termasuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal. Pasal 26 ayat (1) UU tersebut menegaskan bahwa Kepala Desa wajib menyelenggarakan pemerintahan desa secara efektif dan efisien.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan kantor desa dalam keadaan kosong, sehingga masyarakat yang datang untuk mengurus administrasi tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya.
Salah seorang warga Desa Paya Itik yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kantor desa sering kali kosong pada siang hari, terutama setelah jam istirahat. Hal ini memperkuat dugaan bahwa ketidakhadiran aparatur bukan kejadian pertama, melainkan sudah menjadi kebiasaan yang dibiarkan.
LSM SUHU menilai situasi tersebut sebagai bentuk kelalaian dalam menjalankan amanah pelayanan publik. Seharusnya, meskipun sebagian pegawai beristirahat, tetap ada petugas yang berjaga atau sistem piket yang berjalan agar pelayanan tidak terhenti.
Sebagai lembaga kontrol sosial, LSM SUHU menegaskan bahwa perilaku seperti ini tidak dapat ditoleransi. Kantor desa bukan tempat singgah sesaat, tetapi pusat pelayanan publik yang wajib aktif dan terbuka bagi warga selama jam kerja berlangsung.
LSM SUHU pun meminta Kepala Desa Paya Itik, Barus, untuk memberikan klarifikasi dan pertanggungjawaban moral maupun administratif atas kondisi tersebut. Selain itu, Pemerintah Kecamatan Galang dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang diharapkan segera melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap aparatur Desa Paya Itik agar pelayanan publik tidak lagi diabaikan.
Kepala Desa Paya Itik, Barus, didampingi Kasi PMD Kecamatan Galang, memberikan keterangan langsung kepada pihak LSM SUHU pada Selasa, 11 November 2025, di Kantor Desa Paya Itik.
Dalam pernyataannya, Barus menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh tim LSM saat berkunjung ke kantor desa. Ia menjelaskan bahwa pada waktu tersebut dirinya sedang mendampingi Camat Galang dalam kegiatan resmi, dan sebelumnya telah mengingatkan staf agar tetap ada petugas yang berjaga selama jam pelayanan.
Namun, Barus mengakui telah terjadi kelalaian dari aparatur desa yang tidak memastikan keberadaan petugas di tempat saat dirinya tidak berada di kantor.
Pihak LSM SUHU menghargai klarifikasi dan sikap terbuka Kepala Desa, namun tetap menekankan bahwa disiplin dan kehadiran aparatur selama jam kerja merupakan kewajiban mutlak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : [Rahmadi Saputra/Tim]
Redaktur : [Abednego Manalu]













Leave a Reply