DELI SERDANG – Editorial24jam.com || Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang resmi menjalin kerja sama dengan Badan Bank Tanah dalam upaya memaksimalkan potensi pertanahan sekaligus mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria yang selama ini terjadi di daerah tersebut.
Kerja sama tersebut dituangkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, dan Plt. Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Bank Tanah, Jalan H. Agus Salim, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Desember 2025.
Kegiatan penandatanganan turut disaksikan Sekretaris Badan Bank Tanah Jarot Wahyu, Deputi Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah Perdananto Aribowo, Kadiv Perencanaan Strategis Gatot Trihargo, serta Wakadiv Pemanfaatan Tanah Jonny Sugana.
Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Kabupaten Deli Serdang, Anwar Sadat Siregar, SE, M.Si, pada Rabu (10/12/2025) menjelaskan bahwa kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam penguatan pemanfaatan dan pengelolaan wilayah pertanahan di Deli Serdang.
“Dengan adanya kerja sama ini, potensi pertanahan dapat dimaksimalkan, sekaligus membantu menyelesaikan persoalan-persoalan terkait tanah yang selama ini belum tuntas,” jelasnya.
Anwar Sadat memaparkan bahwa beberapa konflik pertanahan yang kerap muncul di Deli Serdang berkaitan dengan:
- Alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan perumahan, industri, dan pergudangan yang bersinggungan dengan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
- Sengketa lahan eks HGU PTPN II yang melibatkan masyarakat, pihak swasta, maupun pensiunan karyawan perusahaan tersebut.
- Konflik tanah pribadi atau warisan akibat tumpang tindih klaim antara ahli waris maupun antara ahli waris dan pihak ketiga.
Hingga saat ini, kata Anwar, Pemkab Deli Serdang belum memiliki peta lengkap terkait seluruh wilayah eks HGU PTPN II karena minimnya data dan belum terbukanya informasi batas wilayah dari BPN maupun PTPN II.
“Kondisi ini membuat Pemkab belum bisa melakukan pemetaan menyeluruh untuk mengidentifikasi titik rawan konflik,” ungkapnya.
Setidaknya empat kecamatan tercatat memiliki konflik agraria aktif, yakni:
1. Percut Sei Tuan
2. Tanjung Morawa
3. Lubuk Pakam
4. Patumbak
Konflik melibatkan berbagai elemen masyarakat mulai dari warga, pensiunan, ahli waris, hingga pihak perusahaan.
Menurut Plt Kadis Kominfostan, kerja sama dengan Badan Bank Tanah merupakan langkah konkret Bupati Asri Tambunan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, terutama terkait kepastian pengelolaan tanah dan penyelesaian konflik agraria yang telah berlarut-larut.
“Situasi ini harus segera ditangani. Penyelesaian konflik adalah prioritas. Itulah mengapa Bupati menjalin kerja sama ini agar persoalan tanah dapat ditangani lebih cepat dan tepat,” tegasnya.
Penandatanganan MoU tersebut diharapkan menjadi awal penyusunan data pertanahan yang lebih lengkap, transparan, dan terkoordinasi, sehingga ke depan Pemkab Deli Serdang dapat membuat kebijakan tata ruang dan pertanahan yang lebih presisi.
“Intinya, Bapak Bupati ingin menghadirkan manfaat besar bagi masyarakat terkait pengelolaan tanah dan penyelesaian konflik agraria,” tutup Anwar.
Penulis : [Rahmadi Saputra]
Redaktur : [Abednego Manalu]













Leave a Reply