Advertisement

“Pemkab Tapanuli Utara Berlakukan Aturan Pengendalian BBM Selama Masa Tanggap Darurat Bencana”

TAPANULI UTARA – Editorial24jam.com ||Kesepakatan Bersama Pengendalian Distribusi Bahan Bakar Minyak pada Masa Tanggap Darurat Bencana Alam Hidrometeorologi Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2025

Dalam rangka mengantisipasi dan menangani dampak bencana alam hidrometeorologi di Kabupaten Tapanuli Utara, pemerintah kabupaten telah menetapkan status tanggap darurat melalui Keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor 552 Tahun 2025.

Sebagai upaya untuk memastikan ketersediaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) yang efektif dan efisien, pemerintah kabupaten telah membuat kesepakatan bersama dengan beberapa pihak terkait.

Berikut adalah beberapa poin penting dari kesepakatan bersama tersebut:

1. Pembagian BBM: Penggunaan jerigen tidak dilayani, kecuali untuk kebutuhan tanggap darurat bencana dengan surat rekomendasi dari pemerintah KabupatenTapanuli Utara.
2. Batasan pembelian BBM:
– Kendaraan roda 4: maksimal 20 liter
– Kendaraan roda 6 atau lebih: maksimal 30 liter
– Sepeda motor: maksimal 3 liter
3. Pengamanan situasi: TNI, Polri, dan pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara akan mengawasi dan menertibkan penyaluran BBM kepada masyarakat.
4. Pendistribusian BBM ke wilayah yang tidak memiliki SPBU: disertai dengan surat rekomendasi dari pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.
5. Harga eceran tertinggi:
– Pertalite: Rp 13.000/liter
– Biosolar: Rp 10.000/liter
– Pertamax: Rp 16.000/liter

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara bersama aparat keamanan TNI, Polri, dan Kejaksaan akan melakukan monitoring terhadap pelaksanaan pendistribusian BBM ke wilayah yang tidak memiliki SPBU.

Dengan kesepakatan bersama ini, diharapkan distribusi BBM dapat berjalan lancar dan tertib, serta masyarakat dapat memperoleh bahan bakar yang dibutuhkan dengan harga yang wajar.

Penulis : BMT. Manalu
Redaktur : Abednego

507 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *