TAPUT – Editorial24jam.com || Pelaksanaan pelantikan kepala sekolah di Kabupaten Tapanuli Utara berdasarkan SK Bupati Nomor: 100.3.3.2/196/IV/2026 kini menjadi pembahasan publik. Hingga kini, masih ada beberapa kepala sekolah yang belum memperoleh SK penugasan resmi sesuai posisi yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara telah menggelar serah terima jabatan (Sertijab) pada Senin (18/05/2026). Dalam proses tersebut, sebagian kepala sekolah telah menerima SK penugasan sesuai penempatan masing-masing
Namun, informasi yang dihimpun menyebutkan masih ada beberapa pejabat yang belum memperoleh SK penugasan hingga saat ini. Mereka di antaranya berinisial TM yang dilantik sebagai Kepala SMP Negeri 4 Siborongborong, RP yang dilantik sebagai Kepala SMP Negeri 3 Sipahutar, serta JS yang sebelumnya menjabat sebagai Plt Kepala SMP Negeri 4 Siborongborong dan dalam pelantikan ditugaskan menjadi guru di sekolah yang sama.
Menanggapi hal itu, pemerhati pendidikan dan sosial Kabupaten Tapanuli Utara, Drs. Amon Sormin, MM, menyayangkan belum tuntasnya proses administrasi tersebut. Menurutnya, pelantikan yang telah disahkan melalui Surat Keputusan Bupati seharusnya diikuti dengan kepastian administrasi yang jelas bagi seluruh pejabat yang dilantik. “Pelantikan yang sudah disahkan sesuai SK Bupati harus memiliki asas keterbukaan, kepastian, pelayanan yang baik, dan akuntabilitas. Karena itu, SK penugasan seharusnya sudah diterima seluruh yang dilantik sebagai bentuk keputusan final penempatan kepala sekolah,” ujarnya.
Ia juga menilai perlu adanya perhatian serius agar tidak muncul asumsi negatif di tengah masyarakat terkait lambatnya penerbitan SK penugasan terhadap beberapa kepala sekolah tersebut. “Dalam hal ini saya menduga adanya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga mempersulit proses SK penugasan tersebut. Kalau yang lainnya sudah diberikan kepastian dengan SK penugasan, bagaimana dengan tiga orang kepala sekolah ini?” katanya.
Selain itu, Amon turut mempertanyakan apakah persoalan tersebut telah diketahui oleh pimpinan daerah. “Kita juga mempertanyakan hal ini, apakah problem ini diketahui oleh Pak Bupati? Jangan karena kepentingan segelintir orang atau pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga merusak citra pemerintahan Kabupaten Taput ini. Namun saya yakin, Bupati Tapanuli Utara merupakan pimpinan yang bijak dan memiliki wawasan luas. Saya berharap persoalan ini menjadi perhatian serius demi adanya kepastian,” tegasnya.
Di sisi lain, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu SK penugasan resmi dari BKPSDM Taput. “Dinas pendidikan hanya menunggu SK penugasan resmi dari BKPSDM Taput,” ujar pihak dinas.
Namun ketika ditanyakan lebih lanjut terkait sejumlah kepala sekolah lain yang telah menerima SK penugasan sementara tiga orang tersebut belum, pihak Dinas Pendidikan mengarahkan agar konfirmasi lebih lanjut disampaikan kepada BKPSDM Taput.
Kepala BKPSDM Tapanuli Utara, Jenri Simanjuntak, S.Sos, M.Si, saat hendak ditemui di ruang kerjanya diketahui tidak berada di tempat. Saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, ia membantah adanya persoalan terkait penyerahan SK. “Bukan permasalahan SK tidak diserahkan pak, namun belum dilaksanakan Sertijab pak dari pejabat lama ke yang baru,” ujarnya.
Selain itu, Jenri Simanjuntak juga meminta agar bagian pemberitaan yang mengaitkan dengan konfirmasi kepada Bupati Tapanuli Utara tidak dimuat dalam berita.
Sementara itu, Sekretaris Daerah kabupaten Tapanuli Utara, Drs. Henry Maraden Masista Sitompul, M.Si ketika dikonfirmasi via seluler, menyarankan untuk menindaklanjuti hal itu ke dinas BKPSDM, “Silahkan coba langsung konfirmasi ke kadis BKPSDM” ujarnya.
Dijelaskan sulitnya Kadis BKPSDM ditemui untuk melakukan konfirmasi secara langsung, sekda Tapanuli Utara menyebut akan memfasilitasi untuk melakukan konfirmasi langsung. “Hari Senin saya akan fasilitasi untuk bertemu kepada kepala BKPSDM untuk melakukan konfirmasi resmi.” tambahnya.
Di tengah polemik tersebut, turut berkembang informasi mengenai rekam jejak merah salah satu pejabat yang dilantik, yakni JS yang sebelumnya menjabat sebagai Plt Kepala SMP Negeri 4 Siborongborong. Dimana dikutip dari salah satu media online bahwa JS pernah terlibat dalam dugaan isu perselingkuhan dan pemungutan baju olahraga sebesar Rp.380.000/siswa namun tidak diterima oleh murid.
Selain itu, informasi yang dihimpun, JS disebut pernah juga mendapat sanksi pembinaan administratif beberapa waktu lalu terkait kedisiplinan dalam menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik. Informasi tersebut turut dibenarkan oleh salah seorang mantan tenaga pendidik yang pernah bertugas di lingkungan SMP Negeri 4 Siborongborong. Selain itu, sejumlah sumber juga menyebut situasi internal di lingkungan sekolah sempat menjadi sorotan selama masa kepemimpinannya sebagai Plt kepala sekolah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai kapan SK penugasan terhadap ketiga kepala sekolah tersebut akan diterbitkan dan diserahkan secara resmi.
Penulis : [BMT Manalu]













Leave a Reply