Advertisement

Polres Pematangsiantar Tangkap 2 Pria dengan Sabu 2,01 Gram

PEMATANG SIANTAR – Editorial24jam.com || Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat bruto 2,01 gram di pinggir Jalan Singosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial GL (30), warga Jalan Patuan Anggi Gang Cumi-Cumi, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, dan KS (29), warga Jalan Pdt. Wismar Saragih Gang Mesjid, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba.

Kapolres Pematangsiantar, Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba, Irwanta Sembiring, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas kepemilikan narkotika di lokasi kejadian.

“Setelah dilakukan penyelidikan, personel Satresnarkoba berhasil mengamankan dua tersangka di lokasi sesuai informasi yang diterima,” ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket sabu seberat bruto 2,01 gram yang dibungkus dalam tisu dan ditemukan di atas tanah, diduga sebelumnya dijatuhkan oleh KS. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek Vivo warna biru muda dari GL serta uang tunai sebesar Rp280.000.

Hasil interogasi awal, KS mengaku memperoleh sabu tersebut dari GL. Sementara GL mengakui sabu itu didapat dari seorang pria berinisial A di wilayah Bandar, Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.

Diketahui, GL merupakan residivis dalam kasus narkotika. Saat ini, keduanya telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : [Junfri Eight Harry]

Redaktur : [Abednego Manalu]

327 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *