DELI SERDANG – Editorial24jam || Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penggunaan narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (9/10/2026).
Dalam operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial KA alias IR (37) yang diduga terlibat dalam peredaran sabu. Selain itu, lima pria lainnya turut diamankan setelah diduga menggunakan narkotika berdasarkan hasil tes urine awal.
Operasi yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB itu dipimpin Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H. Kegiatan tersebut melibatkan personel Satresnarkoba, Sat Samapta, Si Dokkes, Si Propam, Si Humas Polresta Deli Serdang, serta personel BNNK Deli Serdang.
Penggerebekan dilakukan setelah petugas menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi dan penggunaan sabu di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan sebelum mendatangi tempat yang menjadi sasaran operasi.
Dari penindakan itu, polisi menyita lima plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 6,10 gram. Petugas juga mengamankan empat plastik klip transparan ukuran kecil kosong, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru.
Berdasarkan hasil interogasi awal, KA alias IR mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria yang dikenalnya dengan panggilan Rizki. Petugas kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi, tetapi pria tersebut belum ditemukan.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang bukti serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Sementara itu, lima pria lainnya menjalani pemeriksaan dan tes urine. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan kelimanya positif menggunakan sabu.
Meski demikian, petugas masih mendalami peran masing-masing pria tersebut untuk memastikan apakah mereka hanya sebagai pengguna atau memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika.
Apabila hasil pendalaman menunjukkan mereka merupakan pengguna, penanganan selanjutnya direncanakan melalui asesmen terpadu oleh tim terkait di BNNK Deli Serdang, sesuai ketentuan yang berlaku.
Usai penggerebekan, jajaran Polresta Deli Serdang bersama Tim Brantas BNNK Deli Serdang juga memberikan imbauan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kepada warga setempat. Kegiatan itu turut didampingi perangkat Desa Tanjung Baru, termasuk Kepala Dusun II.
Masyarakat setempat menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan operasi tersebut. Keterlibatan warga dinilai penting dalam membantu petugas mengidentifikasi dan menindaklanjuti dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan mereka.
Selanjutnya, KA alias IR beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, menganalisis informasi teknologi, serta mengembangkan penyelidikan terhadap pihak lain yang diduga terlibat.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan sinergi antara kepolisian, BNN, pemerintah desa, dan masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika kepada petugas.
Melalui kerja sama seluruh elemen masyarakat, upaya memutus mata rantai peredaran gelap narkotika diharapkan dapat berjalan lebih efektif.
Penulis: [Rahmadi Saputra]













Leave a Reply