Advertisement

Polsek Tanjung Morawa Amankan Terduga Pelaku Curat Sepeda Motor

DELI SERDANG – Editorial24jam.com || Personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, mengamankan seorang pria berinisial HK alias Kreak (38), Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Ia diamankan di Dusun V, Desa Dagang Kerawang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, karena diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor.

Kapolresta Deli Serdang melalui Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat serta hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa.

“Personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa memperoleh informasi terkait keberadaan diduga pelaku yang berada di Dusun V, Desa Dagang Kerawang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku untuk selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Tanjung Morawa guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Jonni H. Damanik.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Lapangan Peston, Dusun III, Desa Dagang Kerawang, Kecamatan Tanjung Morawa.

Kejadian bermula saat korban hendak pulang dari rumah temannya sekitar pukul 00.30 WIB. Korban mendapati ban belakang sepeda motornya dalam keadaan bocor.

Korban bersama saksi Marcelo Harahap kemudian meminta bantuan kepada pelaku untuk mencarikan tempat tambal ban. Namun, saat dalam perjalanan mencari tempat tambal ban, pelaku diduga menodongkan pisau kepada saksi Joes yang saat itu membawa sepeda motor milik korban.

Korban kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada orangtuanya dan selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjung Morawa untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Berdasarkan hasil interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” kata Kapolsek.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor.

Terduga pelaku bersama barang bukti kemudian diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, HK dipersangkakan melanggar Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 atau Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Penulis : [Rahmadi Saputra]

116 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *