Advertisement

Polsek Tanjung Morawa Tangkap Pelaku Curanmor, Satu Unit Motor Disita

DELI SERDANG – Editorial24jam.com || Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial BS (31) ditangkap setelah diduga kuat terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih milik warga.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (12/10/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa. Saat itu, sepeda motor milik korban EFS (36) diparkirkan di dalam rumah.

Beberapa saat kemudian, saksi KS yang baru tiba di rumah melihat pintu rumah dalam keadaan terbuka dan sepeda motor sudah tidak ada di tempat semula. Saksi pun segera memberi tahu korban, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Setelah menerima laporan, Tim Reskrim Polsek Tanjung Morawa langsung melakukan penyelidikan. Pada Rabu (15/10/2025) malam, petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di kawasan Desa Ujung Serdang.

Petugas segera melakukan penangkapan terhadap BS. Dari hasil pemeriksaan, BS mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut. Ia kemudian dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku berhasil kami amankan setelah mendapat informasi dari masyarakat. Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban,” ujar Kapolsek.

Kini pelaku BS mendekam di sel tahanan Polsek Tanjung Morawa dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Sementara itu, barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat BK 3132 MAN telah diamankan sebagai alat bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Penulis : [Rahmadi Saputra]

Redaktur : [Abednego Manalu]

112 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *