DELI SERDANG – Editorial24jam.com || Polsek Tanjung Morawa memediasi perselisihan antarwarga yang dipicu persoalan penggunaan pengeras suara di sekitar Masjid Al Muttaqin, Jalan Besar Lintas Sumatera, Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (16/9/2026).
Mediasi dilakukan setelah persoalan tersebut menjadi perhatian masyarakat dan berpotensi menimbulkan keributan. Pertemuan berlangsung di Mapolsek Tanjung Morawa dan dipimpin Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, SH, MH.
Sejumlah pihak turut hadir, di antaranya Plh Kepala Desa Tanjung Morawa A Sugan Wijaya Kusuma, S.Pd., Kanit Reskrim IPTU Hotman Barus, SH, Kanit Intelkam IPDA Berton L. Sianipar, Plh Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Morawa A Aipda Musliadi Tanjung, Babinsa Serka Eko, Kepala KUA Tanjung Morawa Agus Salim, Ketua FKUB Tanjung Morawa sekaligus Sekretaris MUI Deli Serdang M. Fadli Lubis, FKDM Tanjung Morawa Rahmat Hidayat, Ketua BKM Masjid Al Muttaqin Rahmad Muliyadi, Marbot Masjid Al Muttaqin Ustaz Dedi Santoso, perwakilan Remaja Masjid Al Muttaqin M. Rifky Riza Fairus, Front Persaudaraan Islam Tanjung Morawa, Putra, Kepala Dusun I Ferry, serta Susanto.
Persoalan bermula sekitar pukul 12.30 WIB ketika jemaah Masjid Al Muttaqin sedang melaksanakan salat Zuhur. Menurut keterangan yang disampaikan dalam mediasi, seorang warga bernama Susanto yang tinggal di bangunan gudang kapuk di sekitar masjid menyalakan pengeras suara dengan volume keras.
Suara tersebut disebut mengganggu jemaah yang sedang melaksanakan ibadah.
Setelah salat Zuhur selesai, sekitar 50 warga kemudian mendatangi kediaman Susanto untuk menyampaikan keberatan. Saat itu, menurut keterangan kepolisian, Susanto sedang memutar tayangan YouTube yang berisi imbauan Menteri Agama mengenai ketentuan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Pertemuan antara warga dan Susanto kemudian berujung perdebatan.
Mendapat informasi mengenai keributan tersebut, personel Polsek Tanjung Morawa mendatangi lokasi. Untuk mencegah situasi berkembang dan mengantisipasi terjadinya tindakan yang tidak diinginkan, Susanto kemudian dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa.
Dalam mediasi, Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik mengatakan penyelesaian secara musyawarah dilakukan untuk menjaga keamanan sekaligus kerukunan antarwarga.
“Kita lakukan mediasi ini untuk menjaga kerukunan masyarakat dan mencegah terjadinya keributan,” kata Jonni.
Menurut dia, hasil pertemuan menunjukkan adanya kesepakatan antara tokoh agama, tokoh masyarakat, pengurus BKM masjid, dan pemerintah desa untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
“Tokoh agama, tokoh masyarakat, BKM masjid, dan pemerintah desa sepakat bahwa permasalahan tersebut sudah selesai dan ke depan tidak terulang kembali demi menciptakan kerukunan kehidupan beragama dan bermasyarakat di Kecamatan Tanjung Morawa,” ujarnya.
Polsek Tanjung Morawa mengimbau seluruh pihak menjaga komunikasi dan tidak mudah terprovokasi oleh persoalan yang berpotensi mengganggu ketertiban serta kerukunan masyarakat.
Penulis : [Rahmadi Saputra]













Leave a Reply