DELI SERDANG – Editorial24jam.com || Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang menangkap seorang pria berinisial P (48), warga Desa Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga menguasai narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan personel Subnit I Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang pada Selasa (22/9/2026) malam, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika di kawasan Desa Wonosari.
Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., mengatakan informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan ke lokasi.
“Sekitar pukul 21.00 WIB, personel tiba di lokasi dan melihat seseorang yang memiliki ciri-ciri sesuai informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian mengamankan P,” kata Ferry, mewakili Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si.
Dari hasil pengamanan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
Barang bukti tersebut terdiri atas satu plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 0,92 gram dan empat plastik klip transparan berukuran kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,57 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu dompet berwarna hijau dan satu unit telepon seluler merek Vivo warna hitam.
Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai sekitar 1,49 gram.
Menurut polisi, dalam interogasi awal P mengakui barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, P bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ferry mengatakan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
“Polresta Deli Serdang berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami juga mengharapkan dukungan dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegasnya.
P saat ini masih menjalani proses hukum. Status dan keterlibatan P dalam perkara tersebut selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : [Rahmadi Saputra]













Leave a Reply