Advertisement

18.349 Hektare Hutan Adat di Taput Resmi Ditetapkan

TAPUT – Editorial24jam.com || Bupati Tapanuli Utara yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara, Drs. Henry M.M. Sitompul, M.Si., menghadiri Workshop Membangun Bona Ni Pinasa Pasca Penetapan Hutan Adat di Sumatera Utara yang digelar di Piltik, Siborongborong, Senin (6/7/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara memaparkan peta jalan (roadmap) strategis perlindungan dan pemberdayaan Hutan Adat sebagai upaya memperkuat pengelolaan kawasan berbasis masyarakat adat secara berkelanjutan.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012, Kabupaten Tapanuli Utara telah mendata sembilan kawasan masyarakat hukum adat dengan luas mencapai 38.456,65 hektare. Dari jumlah tersebut, 18.349 hektare telah ditetapkan sebagai Hutan Adat.

Seluruh kawasan tersebut juga telah diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai bentuk perlindungan hukum dan tata ruang. Selain itu, pemerintah telah mendistribusikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas sekitar 9.993,73 hektare guna memperkuat keadilan agraria bagi masyarakat.

Melalui kolaborasi Bona Ni Pinasa, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara bersama berbagai mitra mendorong pengelolaan Hutan Adat yang berkelanjutan melalui pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK). Langkah ini diharapkan mampu menjaga kelestarian lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat hukum adat.

Workshop tersebut diikuti oleh perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kehutanan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, dan Toba, Balai Perhutanan Sosial, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Bappeda, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta sejumlah organisasi dan mitra, seperti Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), AMAN, Green Justice Indonesia (GJI), Sekber Gokesu, KSPPM, dan Toba Inisiatif.

Kegiatan ini menjadi wadah memperkuat sinergi antarpemangku kepentingan dalam perlindungan, pengakuan, dan pemberdayaan Hutan Adat di Sumatera Utara demi mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berpihak kepada masyarakat adat.

Penulis/Redaktur : [Abednego Manalu]

199 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *