Advertisement

Kades Temulus Mangkir dari Sidang KI Jateng, PKN Desak Transparansi APBDes

SEMARANG – Editorial24jam.com || Komitmen Pemerintah Desa Temulus, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, terhadap keterbukaan informasi publik menjadi sorotan setelah Kepala Desa Temulus, Suharto, tidak menghadiri sidang pemeriksaan awal sengketa informasi di Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah, Rabu (9/9/2026).

Suharto, yang dalam perkara tersebut berkedudukan sebagai Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa sekaligus pihak termohon, tidak hadir dalam persidangan. Akibatnya, sidang yang seharusnya menjadi forum pemeriksaan awal sengketa akses informasi mengenai pengelolaan keuangan desa itu ditunda.

Ketidakhadiran tersebut menuai sorotan dari Tim Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Kudus selaku pemohon.

“Ini bukan sekadar persoalan tidak hadir. Kami melihat ini sebagai sikap yang tidak menunjukkan penghormatan terhadap proses yang sedang berjalan serta semangat keterbukaan informasi publik,” kata perwakilan Tim PKN Kudus, Anton S, seusai persidangan.

Menurut PKN, ketidakhadiran pihak Pemerintah Desa Temulus juga menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

PKN meminta Pemerintah Desa Temulus membuka dokumen pengelolaan keuangan desa untuk memastikan penggunaan anggaran dapat diketahui dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Komisioner KI Jawa Tengah, Moh Asrofi, membenarkan bahwa pihak termohon tidak hadir.

“Majelis menerima surat pemberitahuan dari termohon yang menyatakan tidak dapat hadir karena ada rapat internal,” ujar Asrofi dalam persidangan.

Meski termohon tidak hadir, Majelis Komisioner tetap membuka persidangan secara resmi, mencatat ketidakhadiran pihak Pemerintah Desa Temulus, dan menunda pemeriksaan awal untuk dijadwalkan kembali.

Minta Dokumen APBDes Tiga Tahun

Sengketa informasi tersebut bermula dari permohonan informasi yang diajukan PKN Kudus atas instruksi Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., pada 14 April 2026.

PKN meminta sejumlah dokumen terkait pengelolaan keuangan dan program Desa Temulus untuk tiga tahun anggaran, yakni 2023, 2024, dan 2025.

Dokumen yang diminta antara lain APBDes beserta perubahannya, Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar dan spesifikasi teknis pembangunan fisik, serta penjabaran APBDes.

Selain itu, PKN meminta dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) realisasi APBDes, termasuk Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) dan laporan realisasi setiap kegiatan.

PKN juga meminta informasi mengenai program sektoral yang masuk ke Desa Temulus, baik yang bersumber dari pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun program lainnya.

Untuk sektor aset desa, PKN meminta laporan realisasi sewa atau lelang Tanah Kas Desa (TKD) selama 2023–2025 berikut dokumen perjanjian atau kontraknya.

Menurut PKN, permohonan informasi tersebut tidak memperoleh tanggapan hingga melewati batas waktu pelayanan informasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

PKN kemudian mengajukan keberatan. Namun, karena keberatan tersebut juga dinilai tidak memperoleh penyelesaian, perkara akhirnya didaftarkan ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah pada 30 Juni 2026.

PKN menyatakan akan terus mengawal proses sengketa informasi tersebut hingga selesai.

Langkah itu, menurut PKN, diperlukan untuk memastikan pengelolaan anggaran desa berlangsung transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Sementara itu, Pemerintah Desa Temulus belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai ketidakhadiran Kepala Desa Suharto dalam persidangan selain alasan rapat internal yang disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada Majelis Komisioner KI Jawa Tengah.

Penulis : [BMT Manalu]

40 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *