DELI SERDANG – Editorial24jam.com || Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua laki-laki yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan penguasaan narkotika. Sejumlah barang bukti turut diamankan, yakni sabu, pil ekstasi, dan ganja.
Pengungkapan kasus itu berlangsung pada Kamis, 3 September 2026, sekitar pukul 17.30 WIB.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial RS (24), yang bekerja sebagai kuli bangunan dan merupakan warga Kecamatan Pantai Labu, serta HA (42), yang juga bekerja sebagai kuli bangunan dan berdomisili di wilayah Kecamatan Pantai Labu.
Kasus tersebut terungkap setelah personel Subnit I Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 17.00 WIB. Informasi itu menyebutkan adanya dua laki-laki yang diduga menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika jenis sabu di kawasan Desa Sei Tuan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan ke lokasi. Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas mendapati seorang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu plastik transparan ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 82,62 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam dashboard sepeda motor.
Selain sabu, petugas juga mengamankan satu plastik klip transparan ukuran sedang dalam keadaan kosong dengan berat kotor 1,32 gram, dua butir pil ekstasi dengan berat kotor 1,07 gram, serta tiga buah ampol berwarna cokelat berisi ganja kering dengan berat kotor 7,03 gram.
Barang bukti ekstasi dan ganja tersebut ditemukan di dalam kantong celana RS.
Berdasarkan keterangan awal, RS mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya. Ia menyebut narkotika itu diperoleh dari seorang laki-laki berinisial E yang disebut berada di wilayah Percut Sei Tuan.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., mengapresiasi keberhasilan personel Satresnarkoba dalam mengungkap kasus tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Kami juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak Kepolisian,” ujar Hendria.
Ia menegaskan, Polresta Deli Serdang akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Penulis : [Rahmadi Saputra]













Leave a Reply