Advertisement

Bupati Deli Serdang Aktifkan Kades Rugemuk, Berhentikan Kades Timbang Deli

DELI SERDANG – Editorial24jam.com || Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, mengaktifkan kembali Kepala Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Muliadi.

Pengaktifan kembali tersebut dilakukan setelah Muliadi mengembalikan kerugian negara dan menyatakan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan yang merugikan negara.

Keputusan itu dituangkan dalam Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 100.3.3.2/767/KPTS/2026 tentang Pengaktifan Kembali Kepala Desa Rugemuk Kecamatan Pantai Labu.

Surat keputusan tersebut diserahkan langsung kepada Muliadi dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kecamatan Pantai Labu yang dipimpin Bupati bersama Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo, SS, Rabu (16/9/2026).

Dalam rakor yang sama, Bupati juga menetapkan pemberhentian Kepala Desa Timbang Deli, Kecamatan Galang, Hendri Ardiansyah Putera.

Pemberhentian itu ditetapkan melalui Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 100.3.3.2/803/KPTS/2026. Surat keputusan diserahkan kepada Camat Galang, Dharma Bakti Harahap, yang mewakili kepala desa.

Bupati menegaskan, pengaktifan kembali Muliadi disertai peringatan agar yang bersangkutan menjalankan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

“Kalau ada perbuatan serupa, saya tidak akan segan memberhentikan. Bekerjalah di atas aturan,” tegas Asri Ludin.

Sementara itu, pemberhentian Kepala Desa Timbang Deli berkaitan dengan persoalan pengelolaan pemerintahan desa. Salah satu persoalan yang disebutkan ialah tidak dibayarkannya honor kader selama tiga tahun berturut-turut.

“Kalau kepala desa tidak beres, saya juga tidak akan segan mengambil tindakan tegas,” ujar Bupati.

Ia meminta seluruh kepala desa menjalankan pemerintahan sesuai aturan, menjaga kepercayaan masyarakat, serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.

Penulis : [Rahmadi Saputra]

19 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *