Advertisement

Dalam Waktu 3 Jam, Tim URC Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor

DELI SERDANG – Editorial24jam.com || Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor di wilayah Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Terduga pelaku berinisial ANP alias N (21), warga Jalan Tirto Sari Gang Padang, Kecamatan Medan Tembung, diamankan pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 00.21 WIB di Jalan Wira Bakti, Kecamatan Batang Kuis, tepatnya di sekitar rel kereta api.

Penangkapan tersebut bermula ketika Tim URC melaksanakan patroli di kawasan Sport Center dan Jalan Sultan Serdang. Petugas melihat dua sepeda motor Honda Beat, salah satunya diduga sedang dikendarai dengan cara didorong atau step.

Petugas kemudian melakukan pengejaran. Saat hendak diberhentikan, salah seorang pengendara menjatuhkan sepeda motor yang didorong tersebut dan berpindah ke sepeda motor lain yang diduga digunakan oleh rekannya.

Para terduga pelaku kemudian melarikan diri. Petugas mengejar hingga akhirnya sepeda motor yang ditumpangi para pelaku terjatuh. Dalam kejadian itu, petugas berhasil mengamankan ANP alias N beserta satu unit sepeda motor Honda Beat.

Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan awal, ANP alias N diduga mengakui bahwa sepeda motor tersebut diperoleh dari hasil pencurian di depan Toko Roti Aroma, Jalan Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Menurut keterangan yang diperoleh petugas, aksi tersebut diduga dilakukan bersama dua orang rekannya yang hingga kini masih dalam pengejaran.

Petugas kemudian melakukan penelusuran berdasarkan nomor polisi kendaraan dan mendatangi pemilik sepeda motor sesuai alamat yang tercatat. Pemilik kendaraan diarahkan untuk membuat laporan polisi di Polresta Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.IK., M.Si., melalui Kasat Reskrim Kompol Muhammad Isral, S.IK., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku berhasil diamankan Tim URC saat sedang melakukan patroli dan mencurigai pelaku yang mengendarai sepeda motor dengan cara didorong (step),” ujar Muhammad Isral.

Ia mengatakan, ANP alias N saat ini menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap dua orang lainnya yang diduga terlibat dan melarikan diri saat dilakukan pengejaran.

Perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Penulis : [Rahmadi Saputra]

8 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *