ROKAN HULU – Editorial24jam.com || Pemantau Keuangan Negara (PKN) mendesak Bupati Rokan Hulu segera menindaklanjuti status hukum Kepala Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, setelah perkara pidana yang menjerat kepala desa tersebut dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pada tingkat kasasi.
Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat kepada Bupati Rokan Hulu pada 3 Juli 2026 agar Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu mengambil langkah administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PKN meminta Bupati Rokan Hulu tidak mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan segera melakukan proses administratif sesuai kewenangan serta mekanisme yang berlaku.
“PKN tidak meminta Bupati mengambil keputusan di luar hukum. Kami meminta Bupati menjalankan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Desa setelah adanya putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Kepastian hukum harus berlaku juga dalam pemerintahan desa,” tegas Patar.
Menurut PKN, perkara tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Pemandang.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan masyarakat dan investigasi awal, PKN terlebih dahulu mengajukan permohonan informasi secara tertulis kepada Pemerintah Desa Pemandang.
Salah satu dokumen yang dimohonkan adalah laporan pertanggungjawaban penggunaan APBDes.
Menurut PKN, permohonan informasi tersebut tidak memperoleh tanggapan. PKN kemudian mengajukan keberatan, tetapi menurut organisasi tersebut keberatan itu juga tidak mendapatkan tanggapan sebagaimana yang diharapkan.
PKN selanjutnya membawa persoalan tersebut ke Komisi Informasi Provinsi Riau melalui mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik.
Perkara tersebut kemudian diputus melalui Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Nomor 014/KIP-R/PS-A/VIII/2020.
Menurut PKN, dalam putusan tersebut Komisi Informasi memerintahkan termohon memberikan dokumen informasi yang menjadi objek sengketa kepada PKN.
PKN menyatakan, setelah putusan Komisi Informasi memperoleh kekuatan hukum tetap, pihaknya mendatangi Pemerintah Desa Pemandang untuk memperoleh dokumen sebagaimana diperintahkan dalam putusan.
Namun, menurut PKN, dokumen tersebut belum diberikan.
PKN kemudian meminta bantuan melalui mekanisme eksekusi pada PTUN Riau.
Menurut PKN, meskipun telah terdapat penetapan eksekusi agar putusan sengketa informasi dilaksanakan, dokumen yang dimohonkan tetap belum diberikan.
Atas kondisi tersebut, PKN kemudian melaporkan dugaan tindak pidana terkait keterbukaan informasi publik kepada aparat penegak hukum di Provinsi Riau.
Laporan tersebut kemudian diproses aparat penegak hukum hingga tahap penyidikan dan penuntutan.
Perkara selanjutnya diperiksa di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.
Berdasarkan data perkara yang disampaikan PKN, Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian menjatuhkan Putusan Nomor 114/Pid.B/2025/PN Prp yang menyatakan Kepala Desa Pemandang terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan menjatuhkan pidana selama lima bulan.
Putusan tersebut kemudian diajukan banding.
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Riau melalui Putusan Nomor 585/PID.B/2025/PT PBR menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.
Perkara selanjutnya diajukan ke tingkat kasasi.
Menurut dokumen dan informasi perkara yang disampaikan kepada PKN, Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 2050 K/Pid.Sus/2026 menolak permohonan kasasi terdakwa.
Dengan demikian, menurut PKN, perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.
PKN mendasarkan permintaannya kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, antara lain, pada ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, termasuk ketentuan mengenai pemberhentian kepala desa.
PKN meminta Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu melakukan pemeriksaan dan penetapan administratif sesuai konstruksi hukum yang tepat, termasuk memastikan apakah persyaratan dan mekanisme pemberhentian berdasarkan status pidana tersebut telah terpenuhi.
“Prosesnya harus dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai prosedur. Jangan sampai ada kesan bahwa putusan pengadilan yang sudah inkracht tidak mempunyai konsekuensi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” ujar Patar.
PKN menyatakan telah menyampaikan surat kepada Bupati Rokan Hulu pada 3 Juli 2026.
Namun, sampai dengan 16 September 2026, menurut PKN, pihaknya belum menerima tanggapan substantif mengenai tindak lanjut atas surat tersebut.
Oleh karena itu, PKN kembali mendesak Bupati Rokan Hulu agar segera memberikan kepastian mengenai langkah administratif yang akan dilakukan terhadap status Kepala Desa Pemandang.
PKN menilai persoalan tersebut bukan sekadar persoalan antara organisasi masyarakat dan seorang kepala desa, melainkan menyangkut:
- kepastian hukum;
- penghormatan terhadap putusan pengadilan;
- akuntabilitas pemerintahan desa;
- keterbukaan informasi publik;
- pengawasan masyarakat terhadap penggunaan keuangan desa; dan
- kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
PKN juga meminta Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu memastikan roda pemerintahan Desa Pemandang tetap berjalan sesuai ketentuan apabila berdasarkan proses administratif yang sah nantinya ditetapkan adanya pemberhentian kepala desa.
Menurut PKN, pemerintah daerah harus memastikan adanya mekanisme pengisian jabatan sesuai peraturan perundang-undangan sehingga pelayanan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan desa tidak terganggu.
“PKN menyerahkan sepenuhnya proses administratif kepada Bupati Rokan Hulu sesuai kewenangan dan hukum yang berlaku. Tetapi kami meminta agar proses tersebut tidak dibiarkan tanpa kepastian. Negara harus hadir dan hukum harus mempunyai konsekuensi,” kata Patar.
PKN menyatakan siap menyerahkan dokumen pendukung kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu maupun aparat penegak hukum apabila diperlukan, termasuk dokumen permohonan informasi, keberatan, putusan Komisi Informasi, dokumen proses eksekusi, serta dokumen putusan pengadilan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
PKN juga membuka ruang bagi Bupati Rokan Hulu, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Pemerintah Desa Pemandang, dan pihak terkait untuk memberikan klarifikasi terhadap pernyataan PKN.
“PKN menjalankan fungsi pengawasan masyarakat dengan menggunakan jalur hukum. Kami menghormati hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. Yang kami tuntut adalah kepastian hukum dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” tutup Patar.
Pernyataan Resmi PKN
Pemantau Keuangan Negara (PKN) meminta:
- Bupati Rokan Hulu segera menindaklanjuti surat PKN tanggal 3 Juli 2026;
- Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu melakukan pemeriksaan administratif terhadap status Kepala Desa Pemandang berdasarkan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Apabila seluruh persyaratan hukum terpenuhi, Bupati Rokan Hulu menjalankan mekanisme pemberhentian Kepala Desa sesuai ketentuan UU Desa dan peraturan pelaksanaannya;
- Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat mengenai tindak lanjut terhadap putusan pengadilan tersebut;
- Apabila terjadi pemberhentian, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu memastikan keberlangsungan pelayanan dan pemerintahan Desa Pemandang melalui mekanisme pengisian jabatan sesuai peraturan perundang-undangan; dan
- Seluruh proses dilakukan secara transparan, objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Pemantau Keuangan Negara (PKN) merupakan organisasi masyarakat yang menjalankan fungsi partisipasi masyarakat dalam pemantauan penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan keuangan negara/daerah dan desa, keterbukaan informasi publik, serta pengawasan terhadap potensi penyimpangan keuangan negara.
Dalam menjalankan kegiatannya, PKN menempuh mekanisme permohonan informasi, keberatan, sengketa informasi, pengaduan masyarakat, investigasi awal, verifikasi lapangan, dan pelaporan kepada instansi yang berwenang sesuai ketentuan hukum.
Penulis : [BMT Manalu]













Leave a Reply