Advertisement

Poltak Silitonga: Terima Kasih Kapolda Sumut, 10 Tersangka Dugaan Kekerasan Brutal di Humbahas Ditahan 

MEDAN – Editorial24jam.com || Kuasa Hukum  Ahli Waris Op. Patar Munte, Poltak Silitonga, S.H., M.H., menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolda Sumatera Utara dan Dirkrimum Polda Sumut atas respons cepat dalam penanganan dugaan tindak kekerasan di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan.

Poltak yang akrap disapa PH Jepang itu, menyampaikan bahwa sore ini pihaknya berada di Ditreskrimum Polda Sumut untuk melakukan monitoring sekaligus menyerahkan data tambahan terkait dugaan keterlibatan sejumlah orang yang disebut sebagai pentolan dalam perkara tersebut.

Menurut Poltak, sejumlah orang yang dimaksud diduga memiliki peran sebagai pihak yang menyuruh, turut serta, maupun sebagai pelaku langsung. Namun, mereka disebut masih belum tertangkap dan masih berada di luar.

Keberadaan sejumlah pihak yang belum tertangkap tersebut, menurut PH, membuat ahli waris Op. Patar Munte masih mengalami trauma dan ketakutan.

Dugaan kekerasan, pengeroyokan, penjarahan, pengrusakan, perampasan kemerdekaan, dan pencurian dengan kekerasan tersebut diduga dilakukan oleh kelompok yang disebut dipimpin Raja Bius Manullang Matiti. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 12 September 2026.

Pada hari yang sama, ia juga mengaku langsung menyampaikan informasi mengenai kejadian tersebut kepada Kapolri dan Kapolda Sumut.

Selanjutnya, pada Senin, 14 September 2026 siang, Tim Subdit III Ditreskrimum Polda Sumut tiba di Polres Humbang Hasundutan untuk melakukan backup terhadap jajaran Polres Humbahas.

Dalam proses tersebut, tim kemudian membawa 10 orang tersangka ke Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pasal-Pasal yang Disangkakan

Poltak menyebutkan sejumlah pasal yang disangkakan terhadap para tersangka, yakni:

  1. Perampasan kemerdekaan – Pasal 446 KUHP, maksimal 9 tahun jika mengakibatkan luka berat.
  2. Kekerasan bersama-sama – Pasal 262 KUHP, maksimal 9 tahun jika luka berat.
  3. Pencurian dengan kekerasan – Pasal 479 KUHP, maksimal 9 tahun.
  4. Pemaksaan keluar dari rumah dengan kekerasan/ancaman – Pasal 448 KUHP.
  5. Ancaman kekerasan bersama-sama – Pasal 449 KUHP.
  6. Perusakan rumah dan harta – Pasal 521 KUHP.
  7. Pencurian bersama-sama – Pasal 477 KUHP.
  8. Diskriminasi ras/etnis – Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP, apabila terbukti pengusiran dan kekerasan dilakukan karena ras/etnis korban.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Humbang Hasundutan, Kasat Reskrim, Kanit, serta para penyidik yang disebut telah berupaya semaksimal mungkin dalam menangani perkara tersebut.

Meski demikian, dirinya menyebut masih terdapat sejumlah hal yang perlu dibenahi demi peningkatan penanganan perkara di Polres Humbahas ke depan.

PH Memohon Perkara Ditarik ke Polda Sumut

Dalam kesempatan tersebut, Poltak selaku Kuasa Hukum Ahli Waris Op. Patar Munte juga memohon kepada Kapolda Sumut dan Dirkrimum Polda Sumut agar perkara tersebut ditarik dan ditangani di Polda Sumut.

Menurutnya, permohonan tersebut diajukan untuk menghindari kemungkinan intervensi maupun tekanan dari pihak-pihak lain yang dinilai dapat mengganggu konsentrasi penyidik dalam melakukan penyidikan secara menyeluruh.

Ia berharap penanganan perkara dapat berjalan secara objektif dan tidak menimbulkan persoalan baru atau membuat perkara menjadi kabur.

Permohonan tersebut, kata dia, juga didasari pengalaman sebelumnya. Ia menyebut terdapat sekitar 20 Laporan Polisi (LP) yang telah dilaporkan ke Polres Humbahas, namun hingga saat ini dinilai belum memperoleh kejelasan.

Menurutnya, kondisi tersebut kemudian kembali diikuti dengan perkara dugaan kekerasan, pembakaran, penjarahan, pengrusakan, penganiayaan bersama-sama, serta pencurian dengan kekerasan.

Dalam kejadian terakhir, Poltak menyebut sebanyak 12 rumah mengalami kerusakan berat dan barang-barang di dalam rumah mengalami kerusakan. Selain itu, delapan orang korban disebut mengalami luka berat dan masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Atas kondisi tersebut, ia meminta agar penanganan perkara dilakukan secara tegak lurus, objektif, dan sesuai prosedur. Untuk itu, pihaknya kembali memohon agar perkara ditarik ke Polda Sumut.

Dia juga meminta kepolisian segera menangkap sekitar 20 orang lainnya yang menurut mereka diduga masih berkeliaran di luar.

Permintaan tersebut disampaikan dengan alasan bahwa keberadaan sejumlah pihak yang belum diamankan dikhawatirkan dapat menimbulkan tindakan kekerasan kembali.

Poltak menyebut masih terdapat di antara pihak-pihak tersebut yang menganggap tindakan yang dilakukan sebelumnya bukan merupakan suatu kesalahan.

Penulis : [BMT Manalu]

34 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *