JAKARTA – Editorial24jam.com || Alih fungsi lahan pertanian produktif dan persoalan distribusi bantuan pertanian menjadi sorotan dalam Diskusi Media 2026 yang digelar DPP Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Minggu (20/9/2026).
Diskusi bertajuk “Menjaga Ketahanan dan Swasembada Pangan di Tengah Krisis Global” tersebut berlangsung di Rarampa Resto & Bar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pukul 12.30–14.30 WIB.
Kegiatan menghadirkan mantan Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian RI periode 2022–2024, Jan S. Maringka, serta praktisi dan pionir pertanian nasional sekaligus Formulator Pupuk Super Tani Indonesia, Andi Undru Mario.
Dalam pemaparannya, Jan S. Maringka menyoroti penyusutan lahan sawah produktif, khususnya di sepanjang jalur Pantura dari Serang hingga Jawa Timur. Menurutnya, lahan pertanian tergerus oleh pembangunan infrastruktur, kawasan industri, dan permukiman.
Ia juga menyoroti lemahnya implementasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Jan menyebut, meski regulasi telah mengatur sanksi bagi pelanggaran alih fungsi lahan, penerapannya di lapangan dinilai belum optimal. Ia juga menyampaikan bahwa legalisasi Perda LP2B di tingkat daerah masih belum merata.
“Aturan sanksi pidana dan kurungan alih fungsi lahan seolah hanya menjadi kertas kaku yang tidak pernah dieksekusi,” kata Jan.
Menurut Jan, kondisi tersebut antara lain berkaitan dengan kewenangan pemerintah daerah dalam penataan ruang dan pemberian izin, yang dapat menghadapkan pemerintah pada pilihan antara kepentingan investasi dan perlindungan lahan pertanian.
Karena itu, ia mendorong DPRD dan masyarakat memperkuat fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah, terutama yang berpotensi mengurangi lahan pertanian produktif.
“Jika alih fungsi lahan produktif dibiarkan tanpa penegakan hukum yang tegas, strategi pemenuhan pangan nasional akan selalu terkendala oleh makin menyusutnya ruang produksi petani kita,” ujarnya.
Selain persoalan lahan, diskusi juga membahas distribusi subsidi dan bantuan pertanian. Jan menilai pendataan penerima perlu diperkuat agar bantuan benar-benar diterima petani yang memiliki atau menggarap lahan.
Ia mendorong sistem pendataan berbasis by name, by address, and by land, dengan verifikasi terhadap kondisi lahan dan penerima bantuan.
“Jika seseorang tidak memiliki atau menggarap lahan pertanian riil, jangan diklaim sebagai penerima bantuan,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Andi Undru Mario. Ia menilai persoalan ketepatan sasaran masih menjadi tantangan dalam penyaluran bantuan dan subsidi pertanian, khususnya bagi petani kecil.
Menurut Andi, sistem pendataan dan mekanisme distribusi perlu dibenahi agar bantuan pemerintah dapat menjangkau petani yang benar-benar mengelola lahan.
“Sistem pendataan dan alur penyaluran harus segera dibenahi total agar bantuan pemerintah langsung menyentuh sasaran riil demi meningkatkan kesejahteraan petani secara nyata,” ujarnya.
Melalui diskusi tersebut, para narasumber mendorong penguatan koordinasi antara kementerian terkait, pemerintah daerah, DPRD, dan aparat penegak hukum. Penguatan pengawasan tata ruang, perlindungan lahan pertanian, serta pembenahan data penerima bantuan dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga ketahanan dan swasembada pangan nasional.
Penulis : [Abednego Manalu]













Leave a Reply