Advertisement

Polemik Seruling Bambu Taput Belum Terjawab: Siapa Penyedia, Berapa Total Anggaran BOSP?

TAPUT – Editorial24jam.com ||Polemik pengadaan seruling bambu di sejumlah sekolah di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, belum menemukan titik terang, Jumat (06/11/2026).

Di tengah penjelasan Dinas Pendidikan bahwa pembelian dilakukan berdasarkan kebutuhan sekolah, persoalan mengenai siapa penyedia barang dan berapa total anggaran yang terserap justru belum terjawab.

Sekretaris Dinas Pendidikan Taput, Joinher Wellington Ambarita, S.Pd., M.Pd., dalam keterangannya menyatakan tidak pernah memaksakan sekolah membeli seruling. Menurut dia, pengadaan alat musik tersebut merupakan bagian dari program pengembangan potensi seni dan kearifan lokal.

Dinas Pendidikan juga menyebut pengadaan alat seni tidak terbatas pada seruling, tetapi mencakup tagading, gitar, kecapi, dan instrumen lainnya.

Namun, penjelasan tersebut belum menjawab sejumlah pertanyaan mendasar mengenai mekanisme pengadaan, terutama identitas penyedia, keseragaman transaksi, harga pembelian, serta total penggunaan anggaran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Ketika ditanya setiap hari apa pembelajaran seruling dan berapa orang guru yang mengajari di sekolah-sekolah, Sekretaris Dinas tidak menjawab pertanyaan tersebut.

Siapa Penyedia Seruling? Dinas Mengaku Tidak Tahu

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam penelusuran ini adalah identitas pihak yang memasok seruling bambu ke sekolah-sekolah.

Dalam keterangannya, Sekretaris Dinas Pendidikan Taput mengaku tidak mengetahui secara terperinci kepada siapa sekolah melakukan pembelian.

Dinas hanya menyebut telah menganjurkan sekolah menggunakan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah), sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa satuan pendidikan.

Pernyataan tersebut justru menyisakan pertanyaan. Jika pengadaan dilakukan oleh banyak sekolah dalam satu wilayah dan menjadi bagian dari pengembangan program pendidikan daerah, sejauh mana Dinas Pendidikan melakukan pemantauan terhadap penyedia, harga, spesifikasi, serta kewajaran transaksi?

Penggunaan SIPLah semestinya dapat menjadi bagian dari upaya mewujudkan pengadaan yang transparan dan akuntabel. Karena itu, informasi mengenai penyedia dan riwayat transaksi menjadi penting untuk memastikan tidak ada pengarahan kepada pihak tertentu.

Apalagi, berdasarkan keterangan sejumlah kepala sekolah yang dihimpun sebelumnya, terdapat sekolah yang mengaku membeli 12 buah seruling dengan harga sekitar Rp150.000 per buah, ditambah tempat penyimpanan Rp80.000.

Dengan nilai sekitar Rp1,88 juta untuk setiap sekolah, akumulasi belanja tersebut patut diketahui publik, terutama jika pengadaan dilakukan oleh banyak satuan pendidikan.

Anjuran Lisan vs Kebebasan Sekolah

Dalam penjelasannya, Sekretaris Dinas Pendidikan menyatakan tidak pernah memaksakan pembelian seruling kepada sekolah.

Namun, ia juga mengakui bahwa pihaknya pernah menyampaikan anjuran secara lisan kepada sejumlah kepala sekolah mengenai pengembangan potensi seni siswa, termasuk kemampuan memainkan seruling sebagai salah satu instrumen budaya lokal.

Di sinilah pentingnya kejelasan batas antara anjuran program dan kebebasan sekolah menentukan kebutuhan belanjanya.

Apakah anjuran tersebut disertai dokumen perencanaan, petunjuk pelaksanaan, atau indikator kebutuhan yang dapat dijadikan pedoman sekolah?

Apakah sekolah benar-benar bebas menentukan jenis alat musik, jumlah pembelian, dan penyedianya tanpa tekanan maupun arahan kepada pihak tertentu?

Pertanyaan tersebut penting agar program pelestarian budaya tidak menimbulkan keseragaman pengadaan yang justru mengaburkan prinsip kebutuhan dan kemandirian sekolah dalam mengelola anggaran.

700 Siswa Tampil, Tapi Data Pengadaan Masih Gelap

Dinas Pendidikan Taput juga menyampaikan bahwa pihaknya telah memfasilitasi pelatihan seruling secara terpusat di beberapa kecamatan.

Menurut keterangan Sekretaris Dinas, sekitar 700 siswa telah mengikuti kegiatan tersebut dan tampil secara massal dalam perayaan Hari Jadi Kabupaten Tapanuli Utara ke-81.

Program itu disebut sebagai bagian dari upaya memperkenalkan kembali budaya lokal sekaligus mengurangi ketergantungan siswa terhadap penggunaan gawai.

Meski demikian, capaian tersebut belum menjawab persoalan pengadaan di tingkat sekolah.

Belum ada penjelasan mengenai jumlah sekolah yang melakukan pembelian, total unit seruling yang dibeli, nilai keseluruhan transaksi, sumber anggaran, maupun daftar penyedia yang terlibat.

Padahal, informasi tersebut diperlukan untuk mengukur sejauh mana program berjalan sesuai kebutuhan dan prinsip efisiensi anggaran pendidikan.

Kadis Pendidikan Bungkam

Menindaklanjuti penjelasan Sekretaris Dinas Pendidikan, tim media kembali meminta klarifikasi lebih terperinci.

Pertanyaan yang diajukan mencakup keberadaan instruksi tertulis maupun arahan lisan, dasar perencanaan program, indikator penentuan sekolah penerima, hingga mekanisme pengawasan harga dan transaksi melalui SIPLah.

Selain itu, Dinas Pendidikan diminta menjelaskan apakah terdapat kesamaan penyedia, merek, spesifikasi, harga satuan, jumlah pembelian, maupun waktu transaksi di sejumlah sekolah.

Hal lain yang turut diminta adalah rekapitulasi sekolah yang membeli seruling, jumlah unit, nilai belanja, serta identitas penyedia.

Dinas juga diminta menegaskan apakah setiap kepala sekolah benar-benar memiliki kebebasan untuk tidak membeli seruling apabila alat musik tersebut tidak menjadi kebutuhan prioritas sekolah.

Namun, hingga Jumat (06/11/2026), sejumlah pertanyaan mendasar tersebut belum memperoleh jawaban substantif yang dapat menjelaskan secara utuh pola pengadaan seruling di sekolah-sekolah Taput.

Upaya memperoleh penjelasan juga diarahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Taput, Freddy Advent Panjaitan, S.Sos., M.M.

Konfirmasi telah disampaikan untuk meminta penjelasan mengenai identitas penyedia, kemungkinan kesamaan pola transaksi antar sekolah, dasar pengadaan, serta transparansi penggunaan dana BOSP.

Namun, hingga berita ini diterbitkan pada Jumat (06/11/2026), Freddy Advent Panjaitan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan.

Bukan Sekadar Soal Seruling

Persoalan ini bukan semata-mata tentang pengadaan alat musik atau upaya melestarikan budaya Batak. Lebih jauh, publik berhak mengetahui bagaimana uang pendidikan dibelanjakan, siapa yang memperoleh keuntungan dari pengadaan tersebut, dan apakah seluruh prosesnya telah berjalan sesuai ketentuan.

Sebab, ketika anggaran pendidikan digunakan untuk pengadaan barang, transparansi tidak cukup hanya dengan menyatakan bahwa pembelian dilakukan melalui SIPLah. Identitas penyedia, kewajaran harga, kebutuhan sekolah, dan pertanggungjawaban anggaran juga harus dapat dijelaskan.

Jangan sampai program yang membawa nama pelestarian budaya justru meninggalkan tanda tanya mengenai transparansi belanja pendidikan.

Penulis: [BMT Manalu]

87 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *