Advertisement

Dua Terduga Pencuri Tiang Lampu Merah di Tanjung Morawa Diamankan Polisi

DELI SERDANG – Editorial24jam.com || Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, kembali mengamankan seorang terduga pelaku pencurian tiang besi lampu lalu lintas di kawasan Simpang Kayu Besar, Dusun I, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus pencurian fasilitas umum yang sebelumnya menjadi sorotan masyarakat setelah informasinya viral di media sosial Facebook.

Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial DA (27), warga Dusun I, Desa Limau Manis, pada Kamis (5/11/2026). Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, polisi kemudian berhasil mengamankan terduga pelaku lainnya berinisial TW (35), yang merupakan warga Kecamatan Tanjung Morawa.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam aksi pencurian tersebut.

Aksi itu diketahui berlangsung pada Kamis dini hari sekitar pukul 02.20 WIB. Modusnya, para terduga pelaku membuka baut pengikat tiang menggunakan kunci pas ukuran 17. Setelah berhasil dilepaskan, tiang besi tersebut diangkat dan diangkut menggunakan becak sewaan yang dikemudikan seseorang yang tidak dikenal dan sedang mangkal di sekitar Simpang Kayu Besar.

Dalam penanganan perkara, petugas juga telah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) serta mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu kaos oblong putih bertuliskan HAWAII, satu celana pendek berbahan jeans warna hitam, dan sepasang sandal merek Subinco berwarna hitam.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Polsek Tanjung Morawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, mengumpulkan keterangan saksi, serta melengkapi barang bukti dan administrasi penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H., menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menindaklanjuti setiap informasi dan keluhan masyarakat, termasuk yang beredar di media sosial.

Menurutnya, setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum secara profesional serta sesuai prosedur.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga fasilitas umum karena keberadaannya merupakan sarana penunjang keselamatan dan kepentingan orang banyak.

Masyarakat yang mengetahui tindak pidana atau aktivitas mencurigakan diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Polresta Deli Serdang menyatakan akan terus meningkatkan pelayanan dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.

Penulis: [Rahmadi Saputra]

5 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *