DELI SERDANG – Editorial24jam.com || Unit Reskrim Polsek Beringin, Polresta Deli Serdang, mengungkap dua kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda dalam satu malam. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga pria beserta barang bukti sabu seberat 4,17 gram.
Pengungkapan dilakukan di Dusun Delima, Desa Beringin, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (5/11/2026) malam.
Kasus pertama terungkap sekitar pukul 21.30 WIB setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Beringin melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Saat petugas tiba, seorang pria terlihat berusaha melarikan diri dengan melompat melalui jendela kamar.
Petugas kemudian berhasil mengamankan pria berinisial S (47).
Dari pemeriksaan, polisi menemukan sebuah dompet yang diduga dibuang oleh S. Di dalamnya terdapat delapan bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 2,02 gram, empat plastik klip kosong, satu pipet plastik, serta uang tunai Rp350.000.
Berdasarkan pemeriksaan awal, S mengaku barang tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial D. Ia juga mengakui telah menjual sebagian sabu tersebut.
Sekitar satu jam kemudian, tepatnya pukul 22.30 WIB, polisi kembali melakukan pengungkapan di dusun yang sama.
Kali ini, petugas mendatangi sebuah rumah setelah menerima informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu yang melibatkan tiga pria.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati tiga pria sedang duduk di bangku teras belakang rumah. Mengetahui kedatangan polisi, ketiganya berusaha melarikan diri.
Petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan dua pria berinisial MS (32) dan P (46). Sementara seorang pria lainnya berhasil melarikan diri.
Dalam pemeriksaan di sekitar lokasi, polisi menemukan sebuah dompet di atas seng kamar mandi. Dompet tersebut berisi sembilan bungkus plastik klip diduga sabu dengan berat bruto 2,15 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan dua plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, uang tunai Rp50.000, serta satu bungkus besar plastik klip.
Dari hasil pemeriksaan awal, MS dan P mengakui barang yang diduga narkotika tersebut merupakan milik mereka dan diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan sebutan Tulang. Keduanya juga mengaku telah menjual sebagian barang tersebut.
Dari dua pengungkapan itu, polisi mengamankan total 17 bungkus plastik klip diduga berisi sabu dengan berat bruto 4,17 gram. Barang bukti lainnya meliputi enam plastik klip kosong, dua dompet, satu timbangan digital, satu pipet plastik, serta uang tunai Rp400.000.
Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke Polsek Beringin sebelum diserahkan kepada Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Polisi juga masih menelusuri asal-usul narkotika tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pria yang berhasil melarikan diri.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Beringin Iptu Briyan Jaya Ginting, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut tidak terlepas dari informasi dan kepedulian masyarakat.
Ia menegaskan, kepolisian akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah berani memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Polresta Deli Serdang juga mengimbau masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan bersama-sama melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.
Penulis: [Rahmadi Saputra]













Leave a Reply