Advertisement

Bukti Bela Negara, PKN-RI Kantongi 8 Piagam Penghargaan dari Kapolres dan Kejaksaan Tinggi

JAKARTA – editorial24jam.com ||Pemantau Keuangan Negara (PKN) hingga saat ini telah menerima 8 Piagam Penghargaan dari Negara melalui Kapolres, Kejaksaan Tinggi dan Pemerintah Daerah. Ini membuktikan bahwa melalui laporan dugaan korupsi, PKN telah berhasil memproses hukum para pelaku korupsi di negeri ini.

Ini adalah bukti nyata PKN ikut serta bela negara. PKN melaksanakan Peran Serta Masyarakat sesuai panggilan hati dan amanat Pasal 41 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo PP No. 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi.

PKN selalu bekerja di atas rel Konstitusi dan terkonsep, terukur, terkomando serta memiliki target operasi yang jelas, sampai masuk proses hukum dan sampai divonis bersalah karena terbukti tindak pidana korupsi, seperti fakta-fakta di bawah ini:

TUGAS POKOK PKN: CARI, TEMUKAN, LAPORKAN

Tugas pokok PKN adalah melakukan investigasi dan melaporkan tindak pidana korupsi, sesuai Doktrin PKN: CARI, TEMUKAN, LAPORKAN. Sesuai amanat Pasal 41 UU No. 31 Tahun 1999 dan Pasal 2 ayat (1) PP 43 Tahun 2018 yang menyatakan:

Pasal 41 UU No. 31/1999

(1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

(2) Peran serta masyarakat diwujudkan dalam bentuk:

a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi;

b. hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi kepada penegak hukum;

c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum.

Pasal 2 PP 43/2018 pada pokoknya mengatur hal yang sama tentang hak masyarakat membantu upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Dasar Hukum Pemberian Piagam Penghargaan

Dasar hukum PKN mendapatkan Piagam Penghargaan dari Negara adalah Pasal 13 PP 43 Tahun 2018:

(1) Masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan.

(2) Penghargaan diberikan kepada:

a. Masyarakat yang secara aktif, konsisten, dan berkelanjutan bergerak di bidang pencegahan tindak pidana korupsi; atau

b. Pelapor.

(3) Penghargaan diberikan dalam bentuk: a. piagam; dan/atau b. premi.

8 Piagam Penghargaan Negara Untuk PKN

Hingga saat ini PKN telah mendapatkan 8 Piagam Penghargaan dari Negara, terdiri dari:

1. Piagam dari Kapolres Jakarta Utara atas laporan korupsi Dinas Pendidikan DKI Jakarta dengan nilai kontrak Rp 2 Miliar, kerugian negara Rp 1,4 Miliar.

2. Piagam dari Kapolres Waropen Papua atas laporan korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan Pemkab Waropen dengan nilai kontrak Rp 789 Juta, total loss Rp 789 Juta karena pekerjaan fiktif.

3. Piagam dari Kapolres Tuban Jawa Timur atas laporan tindak pidana korupsi di Pemda Kabupaten Tuban dengan nilai kontrak Rp 3 Miliar, kerugian negara Rp 500 Juta.

4. Piagam dari Bupati Bangkalan Madura, karena dianggap membantu pelaksanaan pencegahan korupsi dan tertib administrasi di Pemkab Bangkalan.

5. Piagam dari Kapolres Tanah Datar Sumatera Barat atas laporan tindak pidana korupsi di salah satu desa di Kabupaten Tanah Datar.

6. Piagam Penghargaan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas laporan pengadaan Motor Fire pada Dinas Pemadam Kebakaran DKI Jakarta dengan nilai kontrak Rp 30 Miliar, kerugian negara Rp 5 Miliar.

7. Piagam dari Kapolres Supiori Papua atas laporan dugaan korupsi Dana Desa/Kampung Mapia Kecamatan Supiori Barat Kabupaten Supiori Provinsi Papua.

8. Piagam dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, karena laporan korupsi di Pemprov Jatim yang dilaporkan PKN sudah terbukti dan pelaku sudah dipidana.

“Semoga dalam waktu dekat PKN akan kembali mendapatkan piagam dari Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI, karena saat ini masih ada 10 laporan PKN yang berstatus penyidikan di Polda Jatim, Kejati Jatim dan Polda serta Kejati lainnya,” ujar Patar Sihotang, S.H., M.H., Ketua Umum PKN.

Ini semua adalah amanat Pasal 13 PP 43 Tahun 2018 tentang pemberian penghargaan kepada rakyat yang berjasa memenjarakan koruptor melalui laporan tindak pidana korupsi.

Instruksi Ketua Umum PKN:

“Saya instruksikan kepada seluruh anggota PKN di manapun berada agar belajar, belajar, belajar, belajar… latih dan asah ketajaman cengkramanmu dan latih insting intelijenmu, agar kamu cerdas, memahami dan menguasai karakteristik 5 Senjata Pamungkas PKN.”

PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN

PATAR SIHOTANG, S.H., M.H.

KETUA UMUM

Penulis: BMT. Manalu

125 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *