KOTA AGUNG – Editorial24jam.com ||Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung menggelar Kegiatan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 pada Kamis, 25 Desember 2025. Sebanyak 3 orang Warga Binaan dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif untuk menerima Remisi Khusus Natal.
Kegiatan ini diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 oleh Kasi Binadik dan Giatja, Pramuningtyas Wardhana. Kepala Lapas Kotaagung, Andi Gunawan, dalam arahannya menekankan bahwa remisi diberikan secara selektif dan objektif sebagai hasil dari proses pembinaan yang berkelanjutan dan komitmen warga binaan untuk memperbaiki diri.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus meningkatkan kepribadian, ketaatan terhadap aturan, dan aktif mengikuti program pembinaan. Selain itu, remisi juga menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan keadilan, penghargaan, dan harapan baru bagi warga binaan untuk menyongsong masa depan yang lebih baik.
Dengan pemberian remisi ini, diharapkan warga binaan dapat lebih termotivasi untuk menjadi lebih baik dan reintegrasi sosial setelah selesai menjalani masa pidana.
Penulis : Hazwarsyah













Leave a Reply