Advertisement

Satresnarkoba Polres Toba Bongkar Jaringan Medan–Balige, Amankan Kurir Ekstasi dan 40 Butir Pil

BALIGE TOBA – editorial24jam.com ||Satuan Reserse Narkoba Polres Toba kembali mengungkap peredaran narkotika jaringan Medan–Balige. Seorang pria berinisial M.M.S (23), warga Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, ditangkap karena diduga berperan sebagai kurir narkotika jenis ekstasi.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 23/5/2026, sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah kamar kost di Jalan Tandang Buhit, Kelurahan Pardede Onan, Kecamatan Balige.

Kapolres Toba AKBP V.J. Parapaga, S.I.K., melalui PS. Kasi Humas Polres Toba Ipda Khairudin, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari penyelidikan Satresnarkoba dan aduan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di Balige.

“Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki di dalam kamar kost. Saat digeledah, petugas menemukan pil diduga ekstasi di kantong celana tersangka,” ujar Ipda Khairudin, Senin 25/5/2026.

Dari penggeledahan awal, polisi menemukan 1 plastik bening ukuran besar berisi 6 butir pil diduga ekstasi. Setelah diinterogasi, tersangka mengaku masih menyimpan pil ekstasi lain di kamar kost tersebut.

Di hadapan petugas, M.M.S kemudian menunjukkan tempat penyimpanan narkotika yang disembunyikan di dalam rak sepatu. Dari lokasi itu, polisi kembali menyita 1 plastik klip besar berisi 34 butir pil diduga ekstasi.

“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 40 butir pil diduga ekstasi, dengan rincian 18 butir pil warna kuning berlambang Rolex dan 22 butir pil warna hijau-kuning merek Marvel,” tegas Ipda Khairudin.

Polisi juga menyita barang bukti lain: 1 plastik bening besar, 1 plastik klip besar, 1 kotak kacamata warna hitam, 1 kotak persegi panjang dibalut lakban coklat, dan 1 unit iPhone 11 warna merah.

Hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku narkotika tersebut akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Toba guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Polres Toba mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba melalui call center 110 atau ke nomor pengaduan Satresnarkoba Polres Toba.(BMT.Manalu) 

122 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *