Advertisement

Ungkap Jaringan Ganja di Doloksanggul, Polres Humbahas Tangkap 6 Pelaku, 3 di Antaranya diduga Pengedar

HUMBAHAS – editorial24jam.com ||Satuan Reserse Narkoba Polres Humbang Hasundutan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering. Enam orang ditangkap dari beberapa lokasi berbeda di Kecamatan Doloksanggul, tiga di antaranya berperan sebagai pengedar.

Kasat Resnarkoba Polres Humbahas Iptu Frins Sigiro mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat pada Rabu, 27/5/2026, tentang dugaan transaksi narkoba di Jalan Bakkara, Desa Pasaribu, Doloksanggul.

“Menindaklanjuti info itu, personel melakukan penyamaran. Dari enam tersangka yang diamankan, tiga orang berperan sebagai pengedar ganja di wilayah ini,” ujar Iptu Frins, Kamis 28/5/2026.

*Kronologi Penangkapan*

1. *Pukul 21.15 WIB, Rabu 27/5/2026*: Tim dipimpin KBO Satresnarkoba Ipda Ronal Sitorus mengamankan H.V.P (18), warga Sirisirisi dan D.S.P (19), warga Sosor Gonting di pinggir Jalan Bakkara. Dari keduanya disita ganja kering 5,67 gram, 2 unit ponsel, dan 1 unit sepeda motor. Keduanya mengakui barang tersebut milik mereka.

2. *Pukul 22.06 WIB*: Hasil pengembangan, polisi menggerebek sebuah rumah di Desa Sosor Gonting dan menangkap K.S (28), O.P.S (24), serta A.P (20). K.S dan O.P.S berperan sebagai pengedar. Disita ganja 1,68 gram, alat hisap sabu, plastik klip, mancis, dan barang terkait lainnya. Dari A.P disita ganja 5,43 gram yang baru dibeli dari K.S serta 1 batang rokok berisi campuran ganja 0,46 gram.

3. *Pukul 13.35 WIB, Kamis 28/5/2026*: Berdasarkan keterangan O.P.S, tim kembali menangkap R.P.P (23), warga Nagatimbul, Desa Sirisirisi. Ia juga berperan sebagai pengedar. Disita ganja 72 gram, 30 lembar kertas pembungkus, 1 timbangan elektrik, dan 1 ponsel. R.P.P mengaku barang diperoleh dari Kota Medan.

Total barang bukti ganja kering yang diamankan dari enam tersangka mencapai 85,24 gram.

Saat ini keenam tersangka beserta barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Humbahas untuk penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Iptu Frins menegaskan pihaknya akan terus mengintensifkan pemberantasan narkotika. “Kami akan tindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Sinergi Polri dan masyarakat penting, terutama informasi dari warga untuk mendukung pengungkapan kasus,” tegasnya.

Polres Humbahas mengimbau masyarakat segera melapor ke call center 110 atau ke Satresnarkoba Polres Humbahas jika mengetahui peredaran narkoba.(BMT.Manalu) 

102 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *