SAMOSIR – Editorial24jam.com || Penanganan laporan dugaan pengancaman, penghinaan, dan pengusiran yang dilaporkan seorang warga di Kabupaten Samosir menuai sorotan. Hingga lebih dari sembilan bulan sejak dilaporkan, perkara tersebut disebut belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
Pelapor, Rosmaida br Manihuruk, sebelumnya telah membuat laporan resmi pada 24 Agustus 2025 terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan seorang oknum kepala desa di Kecamatan Simanindo. Namun, hingga April 2026, proses penanganan kasus tersebut dinilai belum memberikan kepastian hukum.
Pada 17 April 2026, Rosmaida mendatangi Mapolres Samosir untuk mempertanyakan tindak lanjut laporannya. Didampingi sejumlah wartawan, ia menemui penyidik guna memperoleh penjelasan terkait status perkara yang dilaporkannya.
Dalam keterangannya, Rosmaida mengaku telah berulang kali mencoba menghubungi penyidik yang menangani kasus tersebut, namun tidak mendapatkan respons. Ia juga menyampaikan kekecewaannya atas penjelasan yang diterima saat bertemu langsung dengan penyidik.
Menurut pengakuannya, ia sempat disarankan untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan dengan pihak terlapor. Hal ini menimbulkan pertanyaan dari pihak pelapor terkait profesionalitas penanganan perkara.
Sejumlah pihak menilai lambannya proses penanganan tanpa kejelasan status hukum—apakah ditingkatkan ke tahap penyidikan, dihentikan, atau masih dalam proses penyelidikan—berpotensi mengarah pada dugaan maladministrasi. Kondisi tersebut juga dinilai dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Jika merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku, dugaan perbuatan yang dilaporkan dapat masuk dalam kategori tindak pidana seperti pengancaman serta penghinaan atau pencemaran nama baik, apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Menanggapi hal tersebut, Rosmaida berharap adanya perhatian dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap penanganan perkara di tingkat polres.
“Sudah sembilan bulan laporan saya belum ada kepastian. Saya hanya berharap keadilan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Samosir terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Perkara ini kini menjadi perhatian publik dan mendorong harapan akan transparansi serta profesionalitas dalam proses penegakan hukum.
[Redaksi]













Leave a Reply