PORSEA TOBA – editorial24jam.com ||Upaya seorang pria menyembunyikan sabu di bungkus rokok gagal. Satuan Reserse Narkoba Polres Toba menangkap BN (41) alias Moku di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Porsea, Sabtu 30/5/2026 malam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB di depan sebuah minimarket di Kelurahan Pasar Porsea. BN merupakan warga Kecamatan Porsea.
Kapolres Toba AKBP V.J. Parapaga, S.I.K. melalui Kasat Narkoba Iptu Tri Pranata Purba mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Tim Sat Resnarkoba langsung menyelidiki hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku.
Saat digeledah, petugas menemukan satu bungkus rokok merek Lucky Strike milik BN. Di dalamnya terdapat tiga plastik klip bening berisi diduga sabu. Polisi juga menyita satu unit ponsel yang diduga dipakai untuk transaksi.
“Barang bukti yang diamankan berupa tiga plastik klip bening berisi diduga sabu dengan berat bruto 0,87 gram. Tersangka mengaku sabu diperoleh dari seseorang yang masih kami selidiki,” ujar Iptu Tri Pranata Purba.
Dari keterangan awal, BN mengaku membeli sabu untuk diedarkan sekaligus konsumsi pribadi.
Kasat Narkoba menegaskan pihaknya terus mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan pemasok. “Komitmen kami jelas, tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Toba. Setiap informasi masyarakat akan ditindaklanjuti serius demi melindungi generasi muda,” tegasnya.
Saat ini BN dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Toba untuk proses hukum. Penyidik masih mendalami keterangan tersangka, memeriksa saksi, dan mengembangkan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
BN dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 5-20 tahun penjara.(BMT.Manalu)













Leave a Reply