HUMBAHAS – Editorial24jam.com ||Pengacara dan Aktivis Hukum Poltak Silitonga, S.H., M.H., mengecam keras tindakan pembakaran lahan milik ahli waris Oppu Patar Munte yang terjadi di Dusun Sar Siantar, Desa Matiti, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Menurut Poltak, pelaku pembakaran lahan tersebut diduga dilakukan oleh kelompok yang selama ini disebut “Raja Bius Matiti” yang sebelumnya sudah berstatus tersangka.
“Sungguh sadis dan kejam tindakan mereka. Ini sudah berulang kali terjadi kepada masyarakat kecil ahli waris Oppu Patar Munte. Padahal di lahan tersebut sudah berdiri plang kepemilikan OP Patar munte sesuai dengan SHM nomor 321 tahun 2018” tegas Poltak Silitonga, Jumat (25/7/2026).
Poltak juga menyebut di lokasi telah dipasang pemberitahuan bahwa tanah tersebut berada di bawah pengawasan Kantor Hukum Poltak Silitonga, S.H., M.H. & Rekan.
“Tertulis jelas peringatan: Dilarang Masuk, Mengalihkan, Merusak, dan Menguasai. Pelanggar akan ditindak sesuai Pasal 257 jo Pasal 502 jo Pasal 521 KUHP jo Perpu No. 51 Tahun 1960. Namun pembakaran lahan tetap dilakukan lagi dan sampai saat ini belum ada satu pun pelaku yang ditangkap Polres Humbang Hasundutan,” ujarnya.
Desak Kapolres Ambil Tindakan Tegas
Poltak mendesak Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Adi Nugroho, S.H., S.I.K., segera mengambil tindakan tegas dan menangkap seluruh pelaku.
“Untuk pembakaran lahan ini pelaku dapat dijerat Pasal 69 ayat (1) huruf h jo Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancamannya pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun,” jelasnya.
Ia menyebut, tindakan pembakaran dan penganiayaan terhadap ahli waris Oppu Patar Munte sudah dilakukan berulang-ulang sehingga sangat meresahkan masyarakat.
“Jangan biarkan mereka lolos satu orang pun. Sampai kapan pun semua harus diproses hukum. Rusak negeri ini kalau dibiarkan terus seperti ini. Tegakkan keadilan dan kebenaran meskipun langit akan runtuh,” pungkasnya.
Penulis : [BMT Manalu]













Leave a Reply