Advertisement

Camat Beringin Tegas, Hentikan Bangunan Diduga Tanpa PBG

DELI SERDANG – Editorial24jam.com || Pemerintah Kecamatan Beringin menghentikan aktivitas pembangunan sebuah bangunan di Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Penghentian aktivitas pembangunan tersebut dilakukan setelah pihak kecamatan menerima informasi dari masyarakat dan melakukan pemantauan melalui unsur ketenteraman dan ketertiban (Trantib), Rabu (29/7/2026).

Camat Beringin M. Dhani Mulyawan, S.Sos., M.IP., melalui Kasi Trantib Kecamatan Beringin, Miswanto, S.H., M.H., kemudian menyampaikan surat kepada pihak yang bersangkutan agar menghentikan sementara aktivitas pembangunan sampai persyaratan PBG dipenuhi.

Langkah tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat karena dinilai sebagai bentuk pengawasan pemerintah kecamatan terhadap aktivitas pembangunan di wilayahnya.

Penertiban tersebut mengacu pada ketentuan peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Deli Serdang, di antaranya Perda Kabupaten Deli Serdang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang telah diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2025, serta Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Bangunan Gedung.

Selain itu, aspek retribusi PBG juga berkaitan dengan Perda Kabupaten Deli Serdang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam aturan tersebut, pelayanan persetujuan bangunan gedung termasuk objek Retribusi Perizinan Tertentu.

Imbau Masyarakat Patuhi Ketentuan

Kasi Trantib Kecamatan Beringin Miswanto mengimbau para pengusaha dan masyarakat agar mematuhi ketentuan yang berlaku sebelum mendirikan atau melakukan pembangunan gedung.

“Para pengusaha dan masyarakat kami imbau agar tetap mematuhi peraturan daerah saat mendirikan bangunan, termasuk memenuhi persyaratan PBG, khususnya di Kecamatan Beringin,” ujar Miswanto.

Ia juga mengajak masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan dan retribusi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), retribusi PBG, serta kewajiban lainnya.

Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban kepada daerah diharapkan dapat mendukung penerimaan daerah dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Deli Serdang.

“Dengan patuh membayar pajak dan memenuhi kewajiban sesuai ketentuan, pembangunan di Kabupaten Deli Serdang diharapkan dapat berjalan lebih baik dan merata sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat,” pungkasnya.

Penulis : [Rahmadi Saputra]

Redaktur : [Abednego Manalu]

18 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *