Advertisement

Bendera Robek Berkibar Di Kantor Dinas Pendidikan Taput, Kadis Sulit Dikonfirmasi 

TAPANULI UTARA – editorial24jam.com |`Bendera Merah Putih dalam kondisi robek terlihat berkibar di halaman Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Kondisi tersebut menjadi sorotan mengingat bendera merupakan simbol negara yang seharusnya dijaga kehormatannya sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara telah dilakukan oleh Tim Media Rabu, 26/8/2026 dan mendatangi kantor namun Kadis tidak berada di tempat.Tim kembali mendatangi kantor pada Kamis, 27 Agustus 2026 untuk konfirmasi langsung, Namun Kadis juga tidak dapat ditemui.

Ketika dihubungi melalui telepon WhatsApp, Kadis menyampaikan bahwa dirinya berada di Siborongborong dan mengajak bertemu pada sore harinya.Namun hingga sore hari, nomor WhatsApp yang bersangkutan tidak dapat dihubungi atau dalam keadaan tidak aktif.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Dinas Pendidikan terkait kondisi bendera robek tersebut maupun alasan belum dapat dilakukannya konfirmasi.

Masyarakat berharap instansi pemerintah, khususnya lembaga pendidikan, dapat memberikan contoh dalam menjaga simbol-simbol negara dan keterbukaan informasi kepada publik serta media.

Pengamat Pemerintahan Drs. Amon Sormin, M.M.menyikapi temuan Bendera Merah Putih dalam kondisi robek yang berkibar di halaman Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara sejak Rabu, 26 Agustus 2026. Kami dari LSM Peduli Pendidikan Tapanuli Utara menyampaikan sikap sebagai berikut:

1. Mengecam keras kelalaian dalam menjaga simbol negara. Bendera Merah Putih adalah kehormatan bangsa yang dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Membiarkannya robek dan tetap dikibarkan adalah bentuk pengabaian terhadap nilai nasionalisme dan aturan hukum.

2. Menyayangkan sikap tertutup

Kepala Dinas Pendidikan yang sulit ditemui dan tidak dapat dikonfirmasi. Upaya konfirmasi oleh Tim Media pada 26 dan 27 Agustus 2026 tidak membuahkan hasil. Janji temu melalui WhatsApp yang tidak ditepati juga mencerminkan tidak adanya itikad baik dalam keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP.

3. Meminta Bupati Tapanuli Utara dan Inspektorat untuk segera melakukan evaluasi dan teguran terhadap pimpinan Dinas Pendidikan. Hal kecil seperti menjaga bendera saja diabaikan, bagaimana dengan program pendidikan yang lebih besar?

4. Meminta Dinas Pendidikan

segera menurunkan bendera yang robek, menggantinya dengan yang baru, dan memberikan klarifikasi resmi kepada publik terkait penyebab kejadian ini.

Kami menilai, lembaga pendidikan seharusnya menjadi contoh utama dalam menanamkan rasa hormat terhadap simbol negara kepada peserta didik. Jika di kantor dinasnya saja bendera dibiarkan robek, apa yang akan diajarkan kepada anak-anak di sekolah?

“Menjaga bendera adalah menjaga harga diri bangsa. Jangan sampai kelalaian kecil mencederai marwah besar pendidikan di Tapanuli Utara.”

Demikian sikap kami sampaikan. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada langkah nyata dari pemerintah daerah.(BMT.Manalu)

36 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *