Advertisement

Curi Kabel Tower Mitratel, Pria di Tanjung Morawa Ditangkap Polisi

DELI SERDANG – Editorial24jam.com || Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (26), warga Jalan Bakaran Batu, Dusun III, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Ia diduga sebagai pelaku pencurian kabel tower milik Mitratel di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa.

Pelaku diamankan pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di Dusun I, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

Kasus tersebut terungkap setelah saksi Ageng Tegar Winata mendapati kabel pada tower Mitratel telah terpotong. Ageng kemudian menghubungi saksi lainnya, Reza Prasetyo, untuk bersama-sama mengecek lokasi kejadian.

Saat melakukan pemeriksaan di lokasi, kedua saksi menemukan sejumlah barang yang diduga milik pelaku yang tertinggal di tempat kejadian perkara (TKP), di antaranya satu gunting, satu tang kakak tua, satu tang, tiga obeng, dua kunci ring, satu pisau cutter, dan satu kunci L.

Selanjutnya, pelapor bersama para saksi membawa barang bukti tersebut ke Polsek Tanjung Morawa untuk melaporkan dugaan tindak pidana pencurian.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa segera melakukan penyelidikan. Pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 06.30 WIB, petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku berada di Dusun I, Desa Tanjung Baru.

Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian kabel tower tersebut. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut.

“Saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikan. Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” ujar Kapolsek.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian. Kasus tersebut kini masih dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa.

Penulis : [Rahmadi Saputra]

Redaktur : [Abednego Manalu]

162 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *