TAPUT – Editorial24jam.com || Seorang warga berinisial IT secara resmi melaporkan seseorang yang mengaku sebagai pengacara atau kuasa hukum dari seseorang berinisial ES ke Polres Tapanuli Utara, atas dugaan tindak pidana penganiayaan serta perbuatan yang menimbulkan rasa takut dan ancaman terhadap dirinya beserta keluarganya.
Laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dengan Nomor: LP/B/34/II/2026/SPKT/Polres Tapanuli Utara/Polda Sumatera Utara.
Dalam keterangannya, IT, yang juga berprofesi sebagai pendeta, menegaskan bahwa dirinya sebenarnya tidak memiliki niat untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum. Namun, demi menjaga keselamatan dan perlindungan hukum bagi dirinya serta keluarga, khususnya di lingkungan rumah orang tuanya, laporan tersebut terpaksa ditempuh.
Peristiwa dugaan penganiayaan dan intimidasi itu terjadi di halaman rumah orang tua IT yang berlokasi di Desa Pariksabungan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara. Saat kejadian, terlapor bersama beberapa orang lainnya datang ke lokasi sambil melakukan aktivitas kerja menggunakan cangkul dan peralatan lainnya, yang diduga bertujuan menyerobot lahan tempat berdirinya rumah orang tua pelapor.
“Terlapor menyatakan tanah tersebut adalah milik pihak ES. Saya kemudian menegur secara baik-baik dan menanyakan maksud mereka beraktivitas di lokasi itu, karena tanah dan rumah tersebut adalah milik orang tua kami,” ungkap IT.
Namun, menurut pengakuan IT, teguran yang disampaikan secara santun tersebut justru memicu emosi pihak terlapor. Oknum yang mengaku sebagai pengacara atau kuasa hukum ES tersebut diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap dirinya.
“Padahal tanah tersebut merupakan milik orang tua kami atas nama HT dan MT, yang memiliki alas hak kepemilikan sah, dan di atasnya telah berdiri bangunan rumah,” tegasnya.
Akibat peristiwa tersebut, IT dan keluarganya mengaku mengalami kerugian, rasa tidak nyaman, serta tekanan psikologis. Ia menilai perbuatan terlapor tidak hanya memenuhi unsur penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP (KUHP lama), tetapi juga berpotensi melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tentang kekerasan fisik maupun tindakan yang menimbulkan penderitaan psikis.
Selain itu, perbuatan tersebut juga diduga memenuhi unsur perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP, serta bertentangan dengan prinsip perlindungan hak atas rasa aman dan hak kepemilikan yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
“Atas kejadian ini, saya bersama orang tua dan keluarga meminta perlindungan hukum kepada aparat penegak hukum agar perkara ini diproses secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas IT.
Penulis/Redaktur : [Abednego Manalu]













Leave a Reply