Advertisement

Diduga Tolak Terima LP Pembakaran Lahan, Korban dan Kuasa Hukum Desak Kapolri Evaluasi Kapolres Humbahas

HUMBAHAS – Editorial24jam.com || Gutra Galatia Munthe, ahli waris Oppu Patar Munte, menyampaikan kekecewaannya terhadap pelayanan Polres Humbang Hasundutan terkait pelaporan peristiwa pembakaran lahan milik keluarganya di Dusun Sar Siantar, Desa Matiti, Kecamatan Doloksanggul.

“Saya datang ke Polres Humbahas pada Sabtu, 25 Juli 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, bersama saudara saya, Pak Pimpro, untuk membuat laporan pembakaran lahan. Namun, para anggota kepolisian mengatakan akan mengoordinasikan ke pimpinan, yaitu KBO Reskrim Polres Humbahas, AKP Bikner Purba, dan mengarahkan agar laporan kami disampaikan melalui DUMAS,” ujar Gutra kepada editorial24jam.com, Minggu (26/7/2026).

Gutra mengaku telah berulang kali menanyakan alasan pengalihan laporan tersebut kepada penyidik. Namun, ia mendapat jawaban bahwa hal itu sesuai arahan pimpinan.

“Setelah DUMAS saya selesai, saya tetap bertanya mengapa tidak bisa dibuatkan LP. Akhirnya KBO Reskrim Polres Humbahas, AKP Bikner Purba, bersedia berbicara dengan pengacara kami. Dari hasil pembicaraan yang saya dengar, Pak KBO menyatakan bahwa laporan saya tidak dapat dibuatkan LP karena saya tidak mempunyai alas hak berupa Sertifikat Hak Milik,” jelasnya.

Gutra menambahkan, AKP Bikner Purba juga menyatakan tidak menerima SKT, hanya menerima SHM. Namun, hal itu tidak dijelaskan sejak awal saat ia hendak melapor.

“Sejak awal, AKP Bikner Purba bersikeras agar laporan diterima melalui DUMAS. Bahkan, sempat terjadi adu argumen dengan anggota penyidik. Kepada saya, penyidik menjelaskan bahwa kasus kebakaran lahan ini masuk kategori ‘locus spesialis’ dengan penjelasan yang panjang dan tidak saya pahami sebagai masyarakat awam. Padahal, inti alasan AKP Bikner Purba saat berbicara dengan pengacara kami, Pak Poltak Silitonga, adalah karena saya tidak membawa alas hak tanah,” ungkapnya.

“Saya benar-benar kecewa dan merasa dipermainkan. Padahal, ini sudah pembakaran berulang dan sangat meresahkan kami sebagai ahli waris,” pungkas Gutra.

Kuasa Hukum: Ada SHM No. 321/2018, Laporan Seharusnya Tetap Diterima

Aktivis hukum Poltak Silitonga, S.H., M.H., mengecam keras tindakan pembakaran lahan milik ahli waris Oppu Patar Munte di lokasi yang sama.

Menurut Poltak, pelaku pembakaran lahan tersebut diduga dilakukan oleh kelompok yang selama ini disebut “Raja Bius Matiti”, yang sebelumnya sudah berstatus tersangka.

“Sungguh sadis dan kejam tindakan mereka. Ini sudah berulang kali terjadi kepada masyarakat kecil, ahli waris Oppu Patar Munte. Bahkan, pelaku melakukan pembakaran lahan lagi dan sampai saat ini belum ada satu pun pelaku yang ditangkap Polres Humbang Hasundutan,” tegas Poltak Silitonga.

Poltak juga mengecam dugaan penolakan laporan oleh KBO Reskrim.

“Seharusnya polisi tidak boleh menolak laporan masyarakat yang datang melapor. Bila ada yang melapor, terima dulu laporannya. Setelah itu, baru dipanggil saksi-saksi dan diminta bukti-bukti pendukung. Harusnya begitu prosedurnya, bukan ditolak,” tegas Poltak, Minggu (26/7/2026).

“Padahal, tanah ahli waris Oppu Patar yang dibakar tersebut memiliki SHM Nomor 321 Tahun 2018. Pernyataan KBO Reskrim bahwa hanya menerima SHM adalah keliru dan menyesatkan. Tindakan tidak menerima laporan ini adalah pelanggaran hukum serius yang dilakukan oknum penegak hukum di Polres Humbang Hasundutan,” ujarnya.

Menurut Poltak, KBO Reskrim Polres Humbahas perlu dievaluasi. Ia menyebut AKP Bikner Purba juga hadir dan ikut menyaksikan saat pemadam kebakaran berusaha memadamkan api akibat pembakaran lahan.

“Beliau juga sudah mengetahui bahwa lahan itu milik ahli waris Oppu Patar Munte dan memiliki alas hak. Karena beliau juga ikut menyidik laporan-laporan yang sudah banyak dilaporkan di Polres Humbang Hasundutan, tapi tidak diproses dengan serius,” ujarnya.

Poltak menambahkan, saat diminta menerbitkan LP, KBO Reskrim bahkan menantang pelapor untuk mengadukan ke Bidpropam Polda Sumut dengan ucapan yang dinilai arogan.

“Masa beliau juga menolak laporan itu. Kami patut menduga KBO Reskrim Polres Humbang Hasundutan ini pro dan menerima sesuatu dari pihak ‘Raja Bius Matiti’, kelompok yang sudah berstatus tersangka pengeroyokan dan tindak pidana lainnya. Sehingga, tega bersikeras menolak laporan ahli waris Oppu Patar Munte yang datang sampai malam ke Polres Humbang Hasundutan,” ungkapnya.

“Perilaku seperti ini membuat ahli waris yang melapor menjadi sedih dan menangis. Padahal, KBO Reskrim sendiri ikut melihat ke lapangan dan membenarkan adanya pembakaran lahan. Beruntung ada Pemadam Kebakaran dari Pemkab Humbang Hasundutan yang memadamkan api besar tersebut,” tuturnya.

Desak Kapolri dan Kapolda Evaluasi Kapolres

Poltak mendesak Kapolres Humbang Hasundutan, AKBP Adi Nugroho, S.H., S.I.K., segera mengambil tindakan tegas dan menangkap seluruh pelaku pembakaran.

“Untuk pembakaran lahan ini, pelaku dapat dijerat Pasal 69 ayat (1) huruf h jo Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancamannya pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun,” jelasnya.

Ia menyebut tindakan pembakaran dan penganiayaan terhadap ahli waris Oppu Patar Munte sudah dilakukan berulang-ulang dan sangat meresahkan masyarakat.

“Jangan biarkan mereka lolos satu orang pun. Sampai kapan pun, semua harus diproses hukum. Rusak negeri ini kalau dibiarkan terus seperti ini. Tegakkan keadilan dan kebenaran meskipun langit akan runtuh,” pungkasnya.

Atas peristiwa ini, Poltak meminta kepada Bapak Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara untuk mengevaluasi jabatan Kapolres Humbang Hasundutan dan pejabat lainnya yang dinilai tidak mampu memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Humbang Hasundutan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penolakan laporan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak Polres Humbang Hasundutan masih dilakukan untuk memperoleh penjelasan dan klarifikasi atas peristiwa tersebut.

Penulis : [BMT Manalu]

24 Pembaca

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *