TOBA – editorial24jam.com ||Upaya peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Toba kembali berhasil digagalkan. Seorang pria berinisial BJT (36), warga Pasar Tambunan, Desa Lumban Pea, Kecamatan Balige, diamankan Tim Drugs Wolf Satres Narkoba Polres Toba, Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Pasar Tambunan, Desa Lumban Pea. Saat penggeledahan, petugas menemukan 1 paket kecil sabu seberat bruto 0,46 gram yang disembunyikan di balik tembok pagar jalan. Paket tersebut diakui milik tersangka dan rencananya akan dijual kepada pembeli.
*Gunakan Modus “Peta”*
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip ukuran sedang dan 1 unit telepon genggam merek Infinix warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka menggunakan modus “Peta”. Yaitu meletakkan narkotika di lokasi tertentu sesuai kesepakatan dengan pembeli untuk menghindari pertemuan langsung saat transaksi.
*Alami Perlawanan Saat Pengembangan*
Usai penangkapan, Tim Satres Narkoba melakukan pengembangan ke rumah tersangka. Namun proses penggeledahan diduga mendapat perlawanan dan penghalangan dari keluarga pelaku serta sejumlah pihak di lokasi.
Kapolres Toba AKBP V.J. Parapaga, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Iptu Tri Pranata Purba menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir tindakan yang menghalangi proses hukum.
“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman perkara, termasuk menindaklanjuti dugaan pihak-pihak yang menghalangi penggeledahan. Kami mengimbau masyarakat mendukung pemberantasan narkoba, bukan justru menghambat penegakan hukum,” tegasnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Toba untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain di wilayah Kabupaten Toba.(BMT.Manalu)













Leave a Reply